Promoter Polda Jateng
Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta
Beberapa hari lalu masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan dengan adanya video Adzan ajakan jihad.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa hari lalu, masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan adanya video adzan ajakan jihad.
Video tersebut diunggah ke dalam akun Youtube Agung Mujahid berdurasi 1 menit 12 detik.
Hal ini meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polres Tegal.
Baca juga: Ayah di Tegal Dilaporkan ke Polisi karena Sebar Foto Seronok Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Ancaman Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Soal PNS/ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Akhir Tahun
Baca juga: Cara Cerdik TNI di Tulunggagung Ungkap Siapa Maling Emas Milik Ibunya di Pasar
Baca juga: Istri Juliari Batubara Sempat Ngambek saat Tahu Suaminya Jadi Mensos, Sampai Berat Badan Turun
Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video adzan tersebut.
Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan, warga Surabaya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video adzan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui Youtube.
Kemudian menemukan videonya di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.
Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".
"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.
Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video adzan di Tegal.
Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya adzan Jihad.
"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.