Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sidang Praperadilan Gugatan SP3 yang Dikeluarkan Satreskrim Polresta Solo, Besok Jawaban Tergugat

Sidang perdana praperadilan SP3 diajukan Joenoes Rahardjo dengan pihak tergugat Satreskrim Polresta Solo dmulai.

Penulis: Muhammad Khoiru Anas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Hakim tunggal, Sunggul Simanjuntak ketika meninggalkan ruang sidang dalam gugatan praperadilan oleh Joenoes Rahardjo dengan tergugat Satreskrim Polresta Solo di PN Solo, Senin (7/12/2020). 

Menurutnya, alat bukti yang sudah ditetapkan yaitu putusan pengadilan dan beberapa saksi yang menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap adiknya.

"Di proses penyidikan ada keterangan ahli yang tidak digunakan oleh penyidik. Padahal ahli tersebut adalah permintaan dari penyidik," ucapnya.

Dengan adanya itu, pihaknya mempertanyakan objektivitas penyidik. Keterangan ahli yang secara institusional diminta oleh penyidik tidak dipakai.

"Kalau saya boleh mengatakan itu dihilangkan, tidak pernah dimunculkan. Artinya objektivitas penyidik kami pertanyakan dalam perkara ini," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved