Berita Solo
Sidang Praperadilan Gugatan SP3 yang Dikeluarkan Satreskrim Polresta Solo, Besok Jawaban Tergugat
Sidang perdana praperadilan SP3 diajukan Joenoes Rahardjo dengan pihak tergugat Satreskrim Polresta Solo dmulai.
Penulis: Muhammad Khoiru Anas | Editor: sujarwo
Menurutnya, alat bukti yang sudah ditetapkan yaitu putusan pengadilan dan beberapa saksi yang menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap adiknya.
"Di proses penyidikan ada keterangan ahli yang tidak digunakan oleh penyidik. Padahal ahli tersebut adalah permintaan dari penyidik," ucapnya.
Dengan adanya itu, pihaknya mempertanyakan objektivitas penyidik. Keterangan ahli yang secara institusional diminta oleh penyidik tidak dipakai.
"Kalau saya boleh mengatakan itu dihilangkan, tidak pernah dimunculkan. Artinya objektivitas penyidik kami pertanyakan dalam perkara ini," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-perdana-sp3.jpg)