Berita Solo
Sidang Praperadilan Gugatan SP3 yang Dikeluarkan Satreskrim Polresta Solo, Besok Jawaban Tergugat
Sidang perdana praperadilan SP3 diajukan Joenoes Rahardjo dengan pihak tergugat Satreskrim Polresta Solo dmulai.
Penulis: Muhammad Khoiru Anas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang perdana praperadilan SP3 yang diajukan Joenoes Rahardjo dengan pihak tergugat Satreskrim Polresta Solo mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (7/12/2020).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sunggul Simanjuntak ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, namun kedua belah pihak baru dipanggil masuk ruang persidangan pukul 12.00 WIB.
Sidang dimulai dengan menunjukkan berkas gugatan dari pihak penggugat dan disaksikan oleh pihak tergugat dalam hal ini Polresta Solo.
Kedua belah pihak disepakat kalau berkas gugatan dari pihak penggugat tidak dibacakan. Sidang berjalan tidak sampai 15 menit.
"Sidang kita lanjutkan besok (Selasa (8/12/2020) dengan agenda jawaban dari pihak termohon," ucap hakim menutup sidang.
Sementara, Kasubbag Hukum Polresta Solo, AKP Rini Pangestuti enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai gugatan terkait SP3 ini.
Dia menyampaiakan, pihaknya siap mengikuti proses persidangan sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Kita ikuti saja prosesnya. Yang jelas kita siap," ungkapnya.
Disinggung apakah sudah memiliki jawaban atas gugatan pihak pemohon, Rini mengatakan sudah.
"Besok saja kita dengar bersama, kita akan memberikan hak jawab kita," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar menyampaikan praperadilan dilakukan kaitannya dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Solo.
Azkar menyampaikan, adik kandung Joenoes dan istrinya memberikan keterangan palsu di persidangan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kliennya yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 2018 lalu.
"Laporan polisi ini dilakukan pada 2019. Dalam prosesnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Maka, menyatakan dari tahap penyelidikan dinaikkan ke penyidikan karena ditemukan bukti yang cukup," jelasnya.
Namun, lanjut dia, dari pihak penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke proses penyidikan maka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Akan tetapi, dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Artinya apa? keterangan yang sangat kontradiktif," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-perdana-sp3.jpg)