Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bupati Umi: Semoga 2021 Ada Kenaikan Signifikan Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah

Bupati Tegal, Umi Azizah, sosialisasikan peraturan Bupati no 72 tahun 2020 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal, Umi Azizah, sosialisasikan peraturan Bupati no 72 tahun 2020 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai badan usaha milik daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal, Selasa (8/12/2020) di Rumah Dinas Bupati. 

Pada kegiatan kali ini, dihadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Akhmad Rofiqi, Perwakilan dari Baznas Provinsi, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dadang Darusman, seluruh OPD di Pemkab Tegal, dan Camat. 

Materi yang disampaikan tidak hanya tentang berapa jumlah nonimal yang harus diberikan, tapi juga mengenai apa itu pengertian zakat, infak, dan sedekah. Termasuk menjelaskan mengenai peran serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal. 

Dalam sambutannya, Bupati Umi mengatakan, sumber daya pembangunan yang dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangatlah terbatas. Sehingga tidak sedikit kebutuhan dasar di masyarakat yang belum bisa terpenuhi dan tercukupi. 

Terlebih adanya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, dimana sumber daya pembangunan utamanya diarahkan untuk penanganan kesehatan dan dampak sosial.

Umi pun mencontohkan, saat ini Pemkab Tegal sudah tidak bisa lagi memberikan bantuan pangan atau sembako kepada keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, karena anggarannya sudah habis. 

Sehingga diperlukan filantropi di kalangan masyarakat, baik formal dari lembaga resmi maupun non formal dari warga, termasuk dana yang dihimpun dari zakat, infak, dan sedekah sebagai salah satu klaster filantropi yang bersifat luwes untuk disalurkan kepada warga yang mengalami kesulitan akibat pandemi. 

Artinya, pendistribusian zakat, infak dan sedekah bisa mengisi celah kekosongan bantuan sosial dari pemerintah.

"Saya perlu mengajak bapak, ibu untuk menyerahkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Tegal agar lebih aman, teratur, dan tepat dalam penyalurannya, terlebih kini sudah ada Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur itu. Melalui kebijakan tersebut, akan mendorong sistem pengelolaan zakat yang jelas dan baik. Jelas, artinya sistem pengelolaannya memiliki payung hukum agar kepercayaan masyarakat tumbuh. Baik, artinya dapat memberikan azas kebermanfaatan," jelas Umi, pada Tribunjateng.com, Selasa (8/12/2020). 

Fungsi Baznas, lanjutnya, juga tidak hanya fokus untuk mengembangkan unit pengumpul zakat, tetapi juga badan amil zakat, membantu mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.

Sehingga, penyaluran zakat, infak dan sedekah Baznas ini tidak hanya berorientasi karitatif, membantu meringankan beban ekonomi warga miskin semata. 

Akan tetapi juga sekaligus dikelola sebagai instrumen pembangunan melalui skema pemberdayaan masyarakat, membantu warga miskin memulai usahanya, termasuk mereka yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi dan layak dibantu.

Sementara realisasi penyalurannya untuk mustahik darurat kesehatan tahun ini, sudah dialokasikan untuk disinfektan dan penyediaan wastafel sehat di berbagai fasilitas publik, pembagian masker gratis, alat pelindung diri untuk tenaga medis, dan kebutuhan lainnya. 

"Adanya Perbup no 72 tahun 2020 ini, saya berharap pada tahun 2021 mendatang ada peningkatan secara signifikan. Saya titip pesan, sebagai pemimpin di OPD masing-masing di lingkungan kerjanya bisa menjadi teladan yang mampu mengajak ASN dan para pegawainya untuk menyerahkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Tegal," pesan Umi. 

Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Akhmad Rofiqi menambahkan, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul mulai Januari - November 2020 sebanyak Rp 1,6 miliar. 

Adapun dari jumlah ZIS yang terkumpul paling banyak diperoleh dari lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tegal. 

Kemudian madrasah negeri, perusahaan, Dinas, perorangan (non UPZ), lembaga teknis daerah, sekolah negeri, kantor kecamatan, UPTD Dinas Pendidikan, Bupati, Sekretariat daerah, dan sekretariat DPRD. 

"Besaran zakat profesi yang dipungut dari ASN dan pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Sedangkan untuk besaran infak dan sedekah dipungut kepada para pegawai yang tidak mencapai nisab, yaitu pelaksana umum golongan lll Rp 40 ribu, pelaksana umum golongan ll Rp 35 ribu, da pelaksana umum golongan l Rp 30 ribu," terangnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved