Pilkada 2020
Jokowi dan Iriana Tak Bisa Memilih di Pilkada Solo 2020, Ini Penjelasan KPU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang istri, Iriana tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020. Tak terkecuali, Adik Gibran Rakabuming
Selain itu, 10 anggota dari Gakkumdu bakal ikut mengawasi potensi adanya pelanggaran itu.
"Bawaslu Solo akan turun ke 5 kecamatan di seluruh Kota Solo," pungkasanya.
"Gakmundu akan dibagi menjadi 2 sesi, yang pertama tanggal 8 Desember malam dan kedua tanggal 9 Desember pagi," tandasnya.
Di hari pertama masa tenang sendiri, Bawaslu Solo belum menemukan APK paslon yang masih nekat terpasang.
Kendati demikian, selama 2 hari kedepan mereka bakal tetap menggencarkan patroli.
"Tanggal 9 harus steril dari APK, baik dari kedua paslon maupun dari KPU," tutup Poppy.
Patroli Bawaslu Klaten
Patroli juga bakal dilakukan oleh Bawaslu Klaten bersama tim gabungan, seperti TNI dan Polri.]
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurrokhman mengatakan, pada malam hari, akan melaksanakan patroli pengawasan di Kabupaten Klaten.
Patroli ini akan di lakukan bersama jajaran Polres Klaten.
"Selain, itu nanti malam, kami juga lakukan patroli pengawasan bersama polisi, hal ini dilakukan karena mencegah kecurangan dalam kampanye di masa tenang," ujar Arif.
Pihaknya juga telah mulai menurunkan APK yang belum dicopot oleh tim pemenangan Paslon.
Ketua Panwaslu Kecamatan Klaten Selatan, Suluh Nusa Gunawan, mengatakan jumlah APK yang di turunkan di Kecamatan Klaten Selatan sementara 96 APK
Ia menambahkan penertiban tersebut dilakukan di sejumlah jalan nasional hingga hingga di jalan perkampungan.
"Sementara kami telah menurunkan, total 96 APK yang terdiri dari ,28 baliho besar, 66 Poster, dan 2 spanduk besar," kata Suluh. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Presiden Jokowi, Iriana & Kahiyang Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, karena Sudah Tak Masuk DPT