Berita Regional
Respons Bupati Jember Faida Soal MA Tolak Permohonan DPRD Terkait Pemakzulan Dirinya
Bupati Jember Faida memberikan pernyataan tertulis, menanggapi ditolaknya permohonan perkara tata usaha negara permohonan hak uji pendapat
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida memberikan pernyataan tertulis, menanggapi ditolaknya permohonan perkara tata usaha negara permohonan hak uji pendapat oleh DPRD Jember.
Permohonan hak uji pendapat itu terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember yang memakzulkan Bupati Jember Faida.
Keputusan MA itu diumumkan sehari jelang coblosan Pilkada Jember 2020, dimana Faida kembali maju menjadi calon bupati.
Berikut pernyataan Bupati Faida yang diteruskan kepada wartawan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot Triyono, Selasa (8/12/2020) malam.
"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida.
Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung.
Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.
Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan.
Terimakasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran
Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah SWT akan menolong kita
Semata-mata berharap Ridho Allah".
"Itu pernyataan tertulis bupati yang dikirimkan kepada saya, untuk diteruskan kepada kawan-kawan media," ujar Gatot.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang membidangi perkara Tata Usaha Negara (TUN) telah mengeluarkan putusan atas perkara yang diajukan oleh pimpinan DPRD Jember terhadap Bupati Jember.
Perkara bernomor 2 P/KHS/2020 itu diputuskan, Selasa (8/12/2020) siang.
Putusan itu menyebut 'menolak hak uji pendapat' yang diajukan oleh pimpinan DPRD Jember terhadap tergugat Bupati Jember Faida.