Pendukung Habib Rizieq Tewas
Respons Kodam Jaya Soal Kehadiran Mayjen TNI Dudung di Jumpa Pers Penyerangan Pengikut Habib Rizieq
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menjawab pernyataan pers yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menjawab pernyataan pers yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, Selasa (8/12/2020).
Herwin mengatakan pernyataan pers dalam poin 8 yang disampaikan Busyro tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan tidak benar.
Herwin mengatakan TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut serta atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Habib Rizieq Sedih 6 Laskar FPI Tewas Tertembak, Munarman: Mereka Hanya Mengabdi Pada Beliau
Baca juga: Cerita Arul Tukang Parkir Rest Area Tol Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq FPI
Baca juga: Ini Arti Kode Rahasia Paus dan Qirdun yang Dipakai Pengikut Habib Rizieq FPI Saat Serang Polisi
Baca juga: Permainan Hom Pim Pa Berujung Petaka, Remaja di Kudus Meregang Nyawa Tenggelam di Sungai
Sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, kata Herwin, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai Undang-Undang.
"Kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban," kata Herwin ketika dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Hal tersebut, kata Herwin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1) yakni tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu kehadiran Pangdam Jaya, kata Herwin, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf "b" angka "10" yakni tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Jadi, lanjut Herwin, kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers tersebut adalah untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.
"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Herwin.
Respons Muhammadyah
PP Muhammadiyah menyayangkan kehadiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers tertembaknya enam pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo saat membacakan pernyataan pers PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik.
"Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian
6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian," ujar Trisno yang disiarkan channel Youtube Muhammadiyah, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Munarman Benarkan Rekaman Suara Pengikut FPI Jauhkan Mobil Penguntit untuk Amankan Habib Rizieq
Baca juga: Permainan Hom Pim Pa Berujung Petaka, Remaja di Kudus Meregang Nyawa Tenggelam di Sungai