Berita Regional
Seorang Wanita Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dirampok untuk Hindari Kejaran Penagih Utang
Seorang ibu rumah tangga di Kulon Progo membuat laporan palsu ke polisi. Dia membawa saksi palsu dan menunjukkan tas selempang yang robek.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kulon Progo membuat laporan palsu ke polisi.
NA (33) mengaku dirampok pada Jumat (16/102/20) di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
Wanita itu mengaku kehilangan uanga tunai Rp 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah dan ATM.
Baca juga: Cerita Arul Tukang Parkir Rest Area Tol Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq FPI
Baca juga: Ini Arti Kode Rahasia Paus dan Qirdun yang Dipakai Pengikut Habib Rizieq FPI Saat Serang Polisi
Baca juga: Ini 9 Klub yang Lolos 16 Besar Liga Champion, Real Madrid, Inter Milan, MU dan PSG Nunggu Giliran
Baca juga: Kecelakaan di Klaten KLX vs Innova, Motor Terbelah Jadi Dua Bagian
Untuk meyakinkan petugas, ia membawa saksi palsu dan menunjukkan tas selempang yang robek.
NA mengaku ia membuat laporan palsu untuk menghindari kejaran orang yang hendak menagih utang sebesar Rp 63 juta.
“Terpaksa.
Belum lunas semua, kurangnya Rp 63 juta.
Dipakai untuk sehari-hari,” kata NA.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.
Ia mengatakan NA mengaku menjadi korban perampokan dan kehilangan uang tunai Rp 140 juta.
Namun saat olah TKP, polisi tidak menemukan ada aksi perampokan di wilayah tersebut.
“Pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan atau jambret di jalan tanjakan Gunung Sutorini, Cerme, Panjatan,” kata Jeffry dalam keterangan pers, Selasa (8/12/2020).
NA ditangkap polisi pada 24 Oktober 2020.
Namun dia ditangkap bukan karena laporan palsu, namun karena kasus penipuan.
Lakukan penipuan dengan modus jual tanah
Selain kasus laporan polisi, NA juga terseret kasus penipuan pembelian dua bidang tanah di Desa Cerme.
Ia dilaporkan ke polisi oleh DW (42) pada 17 Oktober 2020 tak lama setelah NA membuat laporan palsu.
Kasus tersebut berawal saat NA menjual dua bidang tanah ke DW warga Karangrejo, Karangwuni, Wates pada Maret 2019.
Ternyata tanah tersebut belum sah milik NA.
Padahal DW sudah memberikan uang Rp 74 juta pada NA untuk balik nama.
Ternyata balik nama tak bisa dilakukan karena tanah tersebut belum sah milih NS.
Terkait kasus penipuan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA.
“Dia ditangkap bukan dalam kasus laporan palsu, melainkan penipuan ini.
Tersangka ditangkap dan ditahan pada 24 November 2020,” kata Jeffry.
“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry.
NA pun tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.
“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita IRT Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dirampok Rp 140 Juta karena Tak Bisa Bayar Utang"
Baca juga: Sebelum Nyoblos, Perhatikan 16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020 Berikut Ini!
Baca juga: Melaney Ricardo Ketakutan Setiap Kali ke Rumah Sakit saat Hamil Anak Kedua
Baca juga: Kuasa Hukum FPI: Banyak Luka Tak Wajar pada 6 Jenazah Anggota Laskar yang Ditembak Polisi
Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam Barcelona Vs Juventus, Lionel Messi dkk Digilas Si Nyonya Tua