Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang 2020

Bawaslu Sebut Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Semarang 2020 Tak Ada Pelanggaran Menonjol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyebut mekanisme pelaksanaan Pilbup Semarang 2020 pada 9 Desember tidak ada pelanggaran menonjol.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Andi Gatot Anjas Budiman saat dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (9/12/2020). TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyebut mekanisme pelaksanaan Pilbup Semarang 2020 pada 9 Desember tidak ada pelanggaran menonjol.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman mengatakan secara admistratif jajaran pengawas mengawal pemungutan dan penghitungan suara secara ketat.

"Selesai penghitungan data langsung kita kumpulkan. Kemudian kami gandakan harapannya setiap pengawas TPS memiliki arsip, meskipun tidak ada pelanggaran menonjol," terangnya kepada Tribunjateng.com di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (9/12/2020).

Baca juga: Pemkot Semarang Tunda Rencana Penutupan Jalan, Kadishub Beberkan Alasannya

Baca juga: Sosok Etik Suryani, Calon Bupati Sukoharjo yang Mantan Karyawati Bank, Teruskan Kepemimpinan Suami

Baca juga: Viral Video Konvoi Bawa Bendera PDIP di Solo Seusai Gibran Menang, Ini Kata Timses

Baca juga: Keple Ditemukan Meninggal di Area Pasar Bulu Semarang Tadi Pagi, Ini Kesaksian Temannya

Menurut Andi, dalam mengawal proses Pilbup Semarang agar sesuai prosedur Bawaslu juga memakai sistem pengawasan Pemilu berbasis aplikasi. Setiap pengawas TPS mengirim data berjenjang diluar rekapitulasi hard copy.

Ia menambahkan, data itu berisikan surat suara rusak, suara tidak sah dan perolehan suara masing-masing pasangan calon termasuk jumlah pemilih datang ke TPS.

"Lalu secara pengawasan sejak H-3 pencoblosan kami kumpulkan pihak terkait terutama dinas kesehatan mengingat ini masa pandemi. Tujuannya kelayakan protokol kesehatan pada setiap TPS," katanya

Secara spesifik lanjutnya, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri dipastikan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 kemarin. Jajaran Bawaslu kata dia, mengawal proses pemungutan dan penghitungan di TPS berjalan.

Pihaknya mengungkapkan, adapun standart protokol kesehatan virus Corona (Covid-19) hampir semua TPS mematuhi termasuk lokasi tempat pemenangan pasangan calon dari hasil monitoring tidak ditemukan pelanggaran.

"Jadi kami simpulkan semua clear sesuai protokol kesehatan. Khusus di TPS berjalan atau rumah isolasi surat suara dibungkus plastik, disemprot disinfektan, petugas KPPS memakai baju APD," ujarnya. (ris)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Futuhiyyah Mranggen KH Hanif Muslih Meninggal Dunia

Baca juga: Biodata Iman Budhi Santosa Sastrawan Meninggal Dunia Hari Ini

Baca juga: MUI Siap Mengawal Alih Fungsi Pangkalan Truk Banyuputih Menjadi Islamic Center Batang 

Baca juga: 45 Menit Operasi di Alun-alun Karanganyar, Petugas Gabungan Tindak 35 Pelanggar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved