Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Ini Penjelasan KPK

Beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda

Editor: m nur huda
istimewa
Surat yang beredar diduga sprindik kasus pegadaan alat rapid yang kemudian oleh KPK disebutkan tidak dikeluarkan oleh KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

Baca juga: Inilah Christine Fang, Wanita Diduga Mata-mata China Jebak Para Politikus AS dengan Hubungan Intim

Baca juga: Kapolda Jateng Peringatkan FPI Patuhi Hukum & Tak Berlebihan Atas Tewasnya Pengawal Rizieq

Baca juga: Propam Polri Bentuk Tim Selidiki Bentrok Pengawal Rizieq Shihab dengan Polisi

Baca juga: Foto Syur Mantan Anggota Kongres AS Disebar Bekas Suami, Kini Diseret Ke Pengadilan

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.

Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali.

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved