Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ayah di Banyumas Nekat Curi Motor Untuk Beli HP Agar Anaknya Bisa Belajar Daring

Sayangnya, sepeda motor hasil curiannya  sudah dijual di Kecamatan Purwojati, Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Pekuncen, saat memeriksa SP (32) warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang yang nekat mencuri motor, pada Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Unit Reskrim Polsek Pekuncen, menangkap SP (32) warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, lantaran mencuri sepeda motor milik Sukatno (59) warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas

Kasus pencurian tersebut dilakukan pada 16 November 2020 yang lalu.

"Modusnya dia berkeliling mencari apapun yang mau dicuri. 

Akhirnya melihat sepeda motor korban yang tengah diparkir di depan rumah lalu dicuri," ujar Kapolsek Pekuncen, AKP Embar Yuliono, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (11/12/2020).

Karena situasi yang sepi dan ada kesempatan, tersangka nekat melakukan aksinya.

Baca juga: Hwang In Yeob Muncul di True Beauty Episode 2, Netizen Terbagi Jadi 2 Kubu Tim Su Ho dan Tim Seo Jun

Baca juga: Resep Ayam Goreng Tulang Lunak Empuk dan Gurih

Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Soal Perubahan Sikap Pemerintah Hingga Akhirnya Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Baca juga: Heboh Elis Gadis ABG Mutilasi Hasan si Sugar Daddy Jadi 14 Bagian, Polisi Beberkan Motifnya

Korban yang kehilangan sepeda motor melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Tersangka kemudian dibekuk di rumahnya, pada Kamis (10/12/2020) kemarin.

Sayangnya, sepeda motor hasil curiannya  sudah dijual di Kecamatan Purwojati, Banyumas

Diketahui tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian di wilayah Purwokerto Barat dan sedang mendapat pengurangan hukuman di masa pandemi.

Menurut polisi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk membelikan handphone anaknya.

Handphone itu digunakan agar anaknya bisa belajar secara daring.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Soal Perubahan Sikap Pemerintah Hingga Akhirnya Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Baca juga: Heboh Elis Gadis ABG Mutilasi Hasan si Sugar Daddy Jadi 14 Bagian, Polisi Beberkan Motifnya

Baca juga: Hwang In Yeob Muncul di True Beauty Episode 2, Netizen Terbagi Jadi 2 Kubu Tim Su Ho dan Tim Seo Jun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved