Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kondisi Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Tak Ada Panggilan Ketiga

Kedatangan Aziz adalah untuk meminta surat panggilan polisi untuk Rizieq dan lima tersangka lainnya

Editor: muslimah
Kompas.com/Istimewa
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).(Front TV) 

Kondisi Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka,

Polisi Sebut Tak Ada Panggilan Ketiga

Langsung Tangkap

TRIBUNJATENG.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik tidak akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sebab, Rizieq Shihab sudah dua kali dipanggil saat masih berstatus saksi dan tak pernah memenuhinya.

Yusri menegaskan polisi akan langsung melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lain pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Jadwal Bola La Liga Spanyol Pekan Ini, Derbi Real Madrid Vs Atletico Madrid dan Barcelona Vs Levante

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 11 Desember: Aldebaran Makin Sayang ke Andin, Elsa Terancam Masuk Penjara

Baca juga: Wali Kota Solo Jelaskan Kriteria Pemudik yang Dikarantina, Berikut 5 Faktanya

Baca juga: Sindiran Karni Ilyas ke Fadli Zon Bikin Tamu ILC Tertawa Keras

"Saya tegaskan tidak ada lagi (pemanggilan), Polda Metro jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," jelas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pada hari ini mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan Aziz adalah untuk meminta surat panggilan polisi untuk Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," ujar dia.

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved