Berita Viral
Kondisi Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Tak Ada Panggilan Ketiga
Kedatangan Aziz adalah untuk meminta surat panggilan polisi untuk Rizieq dan lima tersangka lainnya
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.
Sikap Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi Habib Rizieq Shihab seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Aziz, Habib Rizieq Shihab menanggapi penetapan tersangka dirinya dengan tenang.
"Tidak, beliau (Habib Rizieq) cukup tenang. Tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz mengklaim Rizieq Shihab dan lima orang lainnya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai tersangka.
"Insya Allah akan kita penuhi (panggilan polisi), seperti itu," ucap Aziz. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Ada Panggilan Ketiga untuk Habib Rizieq, Polisi: Kami Akan Tangkap MRS