Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tuduhan Ibu Hamil Ditahan Tak Manusiawi di Polsek Semarang Utara: Kita Tidak Mungkin Lakukan Itu

Dia saat ini tengah hamil tujuh bulan terpaksa meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi Polsek Semarang Utara lantaran kasus tersebut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko saat mengantarkan selimut ke TR di Polsek Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - TR (40) seorang emak-emak warga Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Kantor Cabang Kejaksaan Kota Semarang Pelabuhan Semarang. 

Dia saat ini tengah hamil tujuh bulan terpaksa meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi Polsek Semarang Utara lantaran kasus tersebut mulai Senin (7/12/2020).

Meski demikian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko menilai penahanan itu tak semestinya dilakukan. 

Baca juga: Inilah Sosok Hanindhito Himawan Putra Pramono Anung Menang Telak di Pilkada Kediri 2020

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dokter Novita Meninggal Karena Terpapar Corona Dalam Kondisi Hamil

Baca juga: Soroti Praktik HAM di Indonesia, Haris Azhar: Sangat Menyedihkan

Baca juga: Viral Rombongan Gubernur Aniaya Tendang dan Pukul Pengendara di Jalan Raya Jakarta, Ini Faktanya

Alasannya, TR sebagai mitra LBH APIK sedang dalam proses penyidikan di Kantor Cabang Kejaksaan Kota Semarang di Pelabuhan Semarang. 

Selain itu, mitranya juga tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan dan rentan terpapar Covid-19.

"Maka kami melakukan upaya penangguhan penahanan atau tahanan kota tetapi tak dikabulkan pihak Kejaksaan malah dititipkan di ruang tahanan Polsek Semarang Utara," kata Ayu kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/12/2020).

Dia menuturkan, selama di ruang tahanan TR tidak diperkenankan memakai selimut, baju dan celana harus pendek tak boleh panjang dan tidur tanpa alas. 

Berikutnya, Pihak keluarga juga tidak diperkenankan menjenguk. 

"Mitra kami mengalami perbuatan tidak manusiawi karena dia seharusnya mendapatkan nutrisi baik selama proses kehamilan," bebernya. 

Hingga pada Kamis (10/12/2020), lanjut Ayu, TR mengalami kontraksi kehamilan di penjara sehingga harus dibawa ke RS Hermina.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut korban kembali dimasukan ke penjara pada hari yang sama. 

"Mirisnya, biaya perawatan di rumah sakit ditanggung  oleh keluarga bukan Kejaksaan," katanya. 

Setelah itu, Ayu dan beberapa teman LBH APIK mengantarkan selimut pada TR ke Polsek Semarang Utara, Kamis (10/12/2020) malam. 

Meski tak bertemu TR namun selimut tersebut diberikan kepadanya oleh petugas kepolisian. 

Menurutnya, TR yang berstatus tersangka kasus penipuan tersebut hendaknya diperlakukan lebih manusiawi lantaran masih dalam kondisi hamil. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved