Berita Nasional
Polisi: Rizieq Shihab Bukan Penuhi Panggilan Tapi Menyerahkan Diri karena Takut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab takut dan menyerah sehingga data
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab takut dan menyerah sehingga datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Yusri menegaskan bahwa kedatangan Rizieq ke Polda hari ini bukan dalam rangka memenuhi panggilan.
Panggilan kepada Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.
Tetapi Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Baca juga: Viral Soal Ujian Sekolah di Jakarta Ada Anies dan Mega, Ini Pengakuan Guru Pembuatnya
Baca juga: Dipecat karena Pandemi, Mantan Pramugari Ini Kini Jualan Alpukat & Sayuran untuk Sambung Hidup
Baca juga: Foto Pre-Wedding, Tanggal Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Terungkap
Baca juga: Tol Solo-Jogja Mulai Dikerjakan, Pembahasan ganti Rugi di Boyolali Akhir Desember Ini
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Rizieq sedang menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia sempat menjalani swab antigen dan mendapatkan hasil negatif.
Swab antigen sendiri dilaksanakan oleh tim kesehatan kepolisian.
Yusri menjelaskan bahwa usai menjalani tes swab antigen, Rizieq diberikan surat perintah penangkapan oleh polisi.
Kemudian, proses pemeriksaan atasnya dilakukan.
"Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya", jelasnya.
Terkait penahanan, Yusri menjelaskan bahwa masih harus menunggu hasil pemeriksaan.
Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, sehingga harus melihat alasan objektif dan subjektif yang ada.
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan, yang penting dia menyerah," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pimpinan-fpi-muhammad-rizieq-shihab-memenuhi-panggilan-polda-metro-jaya.jpg)