Penanganan Corona
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Tempat Umum
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar dia.
Mendengar arahan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang.
Begitu pula dengan perayaan Natal.
Sekaligus, Anies akan mulai memberlakukan rapid antigen covid kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.
"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.
Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum"
Baca juga: FPI Tunda Ajukan Praperadilan Kasus Rizieq Shihab
Baca juga: Air Sungai Meluap Seret 4 Perempuan yang Nekat Menyeberang, 3 Tewas dan 1 Selamat Tersangkut Ranting
Baca juga: Viral Pria Ini Jadikan Sepasang Ikan Cupang Mahar Pernikahan, Keluarga Calon Istri Sempat Kaget
Baca juga: Cerita Ryan Reynolds Curi Mobil Gurunya di Sekolah
tribunjateng.com
Kasus
covid-19
Perayaan
Tahun Baru
tempat umum
Libur
Natal
2021
kerumunan
Luhut Binsar Pandjaitan
tahun baru 2021
Presiden Jokowi Cabut Syarat Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Respons Kemenkes saat Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM Oleh Amerika Serikat |
![]() |
---|
Pegawai dan Warga Binaan Lapas Purwokerto Disuntik Vaksin,Ignatius Gunaidi: Semuanya Lancar |
![]() |
---|
Dua Bulan Lagi Lebaran, Dinkes Kota Semarang Percepat Vaksinasi Booster, Kejar 70 Persen Sasaran |
![]() |
---|
Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022 |
![]() |
---|