Penanganan Corona
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Tempat Umum
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Istri di Solo Menangis Histeris Dapat Kabar Bripka Slamet Meninggal Tertabrak Kereta Api di Sragen
Baca juga: Inilah Top 24 Indonesian Idol 2021 yang Lanjut ke Babak Showcase
Baca juga: Kasus Mayat dalam Septic Tank Terungkap, Pelaku Sempat Tawarkan Harta Korban ke Mantan Istri
Baca juga: Hasil Voting Showcase 1 Indonesian Idol 2021, 4 Peserta Ini Tidak Aman
Menurut Luhut, kebijakan tersebut didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Luhut juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
Larangan serta pembatasan pun berlaku bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.
Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
"Saya juga minta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata dia.
Selain itu, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur berupa optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Sama seperti di DKI, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00. Sedangkan, untuk wilayah pedesaan, pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.
tribunjateng.com
Kasus
covid-19
Perayaan
Tahun Baru
tempat umum
Libur
Natal
2021
kerumunan
Luhut Binsar Pandjaitan
tahun baru 2021
Presiden Jokowi Cabut Syarat Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Respons Kemenkes saat Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM Oleh Amerika Serikat |
![]() |
---|
Pegawai dan Warga Binaan Lapas Purwokerto Disuntik Vaksin,Ignatius Gunaidi: Semuanya Lancar |
![]() |
---|
Dua Bulan Lagi Lebaran, Dinkes Kota Semarang Percepat Vaksinasi Booster, Kejar 70 Persen Sasaran |
![]() |
---|
Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022 |
![]() |
---|