Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Disanksi Bersihkan Makam Karena Tak Pakai Masker, Pria di Semarang Sekaligus Ziarahi Makam Ibunda

Satpol PP Kota Semarang menggelar razia penegakan protokol kesehatan di Jalan Sompok Lama, Peterongan, Semarang Selatan, Senin (14/11/2020).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum membersihkan makam dan berkirim doa di TPU Sompok. Seorang pelanggar, Agus, memilih membersihkan dan berdoa di makam ibunya sendiri, Senin (14/12/2020).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menggelar razia penegakan protokol kesehatan di Jalan Sompok Lama, Peterongan, Semarang Selatan, Senin (14/11/2020).

Seperti sebelum-sebelumnya, masyarakat yang tidak memakai masker harus menjalani sanksi sosial. Kali ini, petugas Satpol PP memberi sanksi sosial berupa membersihkan makam dan berkirim doa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sompok.

Seorang pelanggar, Agus mengaku lupa tidak pakai masker. Ia pun harus menjalani hukuman dari petugas. Saat mengetahui hukuman membersihkan makam dan berkirim doa, ia memilih untuk membersihkan makam sang ibu.

"Kebetulan disuruh bersihin makam, saya sekalian nyekar ke makam ibu," ucap Agus.

Dia pun langsung menuju makam ibunya dan membersihkan rumput di sekeliling dilanjutkan berkirim doa untuk mendiang ibu. Saat hendak meninggalkan makam, ia pun seolah bercerita kepada ibunya bahwa dirinya ditangkap petugas Satpol PP karena tidak memakai masker.

"Mama, aku cekel polisi PP. Ra nganggo masker. Balik sek ya Ma," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tingkat pelanggar protokol kesehatan di jalanan sudah mulai menurun. Terbukti, pada operasi kali ini pihaknya hanya menjumpai 10 pelanggar saja. Selain harus mendapat sanksi sosial, pelanggar juga wajib menjalani rapid test yang dilayani oleh petugas Dinas Kesehatan.

Razia protokol kesehatan ke depan, sambungnya, akan menyasar ke tempat nongkrong atau tempat lain yang kerap terjadi kerumunan. Semisal, wilayah Tlogosari, pasar tiban pagi hari, Kota Lama, tempat nongkrong di sepanjang Jalan Imam Barjo.

"Kalau masyarakat menyepelekan, kondisi Covid-19 tentu tidak ada titik temu. Kami pemerintah terus berupaya menekan angka Covid-19," ucapnya.

Sejak 16 September lalu, pihaknya bersama tim dari Muspika, Dinas Kesehatan, Polres, dan Kodim telah menggelar operasi gabungan sebanyak 60 kali di sejumlah titik.

"Total 2.441 pelanggar. Reaktif 60 orang. Semua sudah diswab lagi mereka sudah negatif. Yang jadi masalah sekarang ini klaster keluarga dan kerumunan. Makanya, kami akan masuk ke tempat-tempat nongkrong, di kucingan, di kafe," sebutnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved