Berita Regional

Oknum Guru Cabuli 9 Murid, Beri Iming-iming HP untuk Main Game hingga Ancam Beri Nilai Jelek

Sembilan murid sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kejahatan seksual sang guru.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Sembilan murid sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kejahatan seksual sang guru.

Pelaku berinisial DD (44) mencabuli murid-muridnya itu selepas pulang sekolah di salah satu ruang kelas saat kondisi sepi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengemukakan, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan agar mau menuruti keinginannya.

Baca juga: Disanksi Bersihkan Makam Karena Tak Pakai Masker, Pria di Semarang Sekaligus Ziarahi Makam Ibunda

Baca juga: Janda Satu Anak Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat & Mengenaskan, Ada Luka Tusuk di Paha

Baca juga: Penjelasan Kemenkes Soal Harga Vaksin Covid-19 Sinovac di Indonesia hingga Pemesanan Mandiri

Baca juga: FPI Tunda Ajukan Praperadilan Kasus Rizieq Shihab

"Selain diberikan uang jajan, korban juga dipinjami handphone untuk bermain game oleh pelaku," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara, Senim (14/12/2020).

Agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar, sebut Anton, pelaku mengancam para korban dengan nilai jelek apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Karena mereka masih di bawah umur, jadi menurut saja,. Apalagi di sini ada unsur bujuk rayu dan ancaman yang dilakukan pelaku," ujar dia.

Disebutkan, penyidik telah berkordinasi dengan pihak P2TP2A dan KPAI setempat terkait upaya trauma healing untuk para korban.

"Jelas mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya pascamenjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli murid-muridnya.

Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ancam Beri Nilai Jelek

DD (44), seorang oknum guru di Kabuapten Cianjur, Jawa Barat, diduga mencabuli sembilan muridnya berjenis kelamin laki-laki.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved