Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Wajah 2 Maling Kumat Mencuri Gabah dan Beras se-Banyumas Raya, Dijual Lagi Harga Murah

Dua maling beras dan gabah di penggilingan padi ditangkap polisi. Mereka terungkap sering beraksi di wilayah Banyumas Raya.

Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas saat menangkap BJ (41) warga Sokaraja karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di gudang Rice Mill (penggilingan padi) di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - BJ (41) warga Sokaraja dan RUS (42) warga Losari Brebes diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di gudang Rice Mill (penggilingan padi) di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Diketahui bahwa pelaku BJ merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sama.

Aksi kedua pelaku bukan hanya dilakukan di Susukan, Kecamatan Sumbang saja tetapi juga di Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen dan di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi juga sempat dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (12/12/2020).

"Pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram.

Kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25 kilogram.

Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/12/2020).

Dari tangan BJ dan RUS diamankan barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved