Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Keluar Masuk DKI Jakarta Mulai 18 Desember Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan.

Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kekisruhan Dimulai Sejak Mahfud MD Izinkan Penjemputan Rizieq Shihab di Bandara    

Baca juga: Mengenal Farah Puteri Nahlia Anak Kapolda Metro Jaya Anggota DPR RI Fraksi PAN Lahir di Semarang

Baca juga: Inilah Ciri Kotak Amal di Minimarket & Warung untuk Biayai Kelompok Teroris JI, Ada di Semarang

Baca juga: Anggota TNI Gadungan Pangkat Mayor Ngaku Intel Kodam, Sempat Akan Nikahi Wanita Semarang

"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpannya melampirkan hasil tes," kata Syafrin dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

Menurut Syafrin, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021 dan menjadi regulasi wajib bagi calon penumpang di semua angkutan umum, baik udara, laut, atau pun darat layaknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Sementara untuk masyarakat yang akan berpergian saat Natal atau Tahun baru dengan kendaraan pribadi, penerapan wajib menyertakan hasil rapid test antigen belum diberlakukan.

"Prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen. Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi yang kita utamakan," ucap Syafrin.

"Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, jadi masa itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara dari 18 Desember-4 Januari 2021, sementara angkutan laut sampai 8 Januari 2021," kata Syafrin.

Dikabarkan sebelumnya bila keputusan hasil rapid test antigen menjadi keputusan nasional Kememkomarves setelah melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual.(*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved