Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Modusnya Diajak Jalan-jalan ke Waduk Sempor Kebumen, FA Setubuhi Gadis Bawah Umur 4 Kali

Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu pun akhirnya sampai ke telinga orang tua korban

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah

Modusnya Diajak Jalan-jalan ke Waduk Sempor Kebumen

FA Setubuhi Gadis Bawah Umur 4 Kali

TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN - FA (18) warga Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka menyetubuhi korban, Bunga (samaran) yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan Kebumen.

"Tersangka menyetubuhi korban sedikitnya 4 kali.

Yakni pada bulan November dan Desember 2020," jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Jumat (18/12).

Baca juga: Tak Diambil Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Gaji PNS Abdul Rozak Menumpuk, Segini Jumlahnya

Baca juga: Paijo Minum Obat Kuat Sebelum Bertemu Istri Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 18 Desember: Aldebaran Akhirnya Nyatakan Cinta ke Andin, Tapi Coba Tetap Cool

Baca juga: Alasan Amien Rais Tak Hadiri Aksi 1812, Update Terkini Polisi Halau Massa, Ribuan Aparat Berjaga

Terakhir aksinya dilakukan di rumah tersangka FA di wilayah Sruweng pada hari Sabtu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wib.

Mulanya, kata dia, korban dibujuk akan diajak ke Objek Wisata Sempor. 

Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya.

Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras.

Setelah mengkonsumsi miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. 

Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari.

Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu pun akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. 

Tak terima perlakuan tersangka, orang tua korban lantas melapor ke polisi

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (8/12) di wilayah Petanahan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved