Nurhadi Renovasi Rumah Hingga Rp 14 Miliar, Terungkap di Sidang
Dalam BAP, Sutanto membeberkan bahwa biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp 14 miliar.
Transaksi Valas
Saksi lainnya dalam persidangan mantan Karyawan PT Sly Danamas Money Changer, Windi Adila menyebut kakak ipar terdakwa Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar kerap bolak-balik melakukan transaksi valas.
Dalam sebulan, kata Windi, Yoga bisa bertransaksi valas hingga 10 kali. "Kisarannya bisa sampai 10 kali (transaksi). Enggak sama, kadang jumlahnya besar, kadang kecil. Sering di atas Rp500 juta, di bawah (Rp500 juta) juga sering," ungkap Windi.
Menurut Windi, Yoga paling kecil menukarkan uang asing senilai Rp100 juta.Biasanya, sambung Windi, Yoga koordinasi terlebih dahulu soal nilai tukar mata uang asing sebelum bertransaksi. Ia pun mengaku sempat bertemu dengan Yoga sekira dua sampai 3 kali.
"Dia (Yoga) nanya rate dahulu, setelah oke yaudah mbak deal kita proses. Dia kalau nukar kadang rupiah ke dolar kadang dolar ke rupiah. Kalau valas kita ambil ke tempatnya. Kalau rupiah kita kasih transfer dan cash. Kita antar melalui kurir aja makanya dia jarang datang," ujarnya.
Dari beberapa kali transaksi valas yang dilakukan Yoga, Windi mengaku ada uang yang ditransfer untuk Rezky Herbiyono. Hasil transaksi valas tersebut, imbuhnya, mengalir ke rekening Rezky Herbiyono sebanyak satu sampai dua kali.
"Setelah saya dengar nama Rezky familiar buat saya. Tapi emang pernah nama Rezky ini pernah saya transfer. Enggak sering. Sekali atau dua kali. Enggak ingat," bebernya.
Nama Yoga Dwi Hartiar sempat muncul di dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Yoga disebut-sebut menjadi penampung uang untuk Nurhadi dan Rezky dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, rekening Yoga Dwi Hartiar pernah digunakan untuk menerima uang dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Diduga, ada aliran uang sebesar Rp3,5 miliar yang masuk ke dalam rekening Yoga Dwi Hartiar dari Donny Gunawan.
Uang sebesar Rp3,5 miliar itu masuk ke rekening Yoga dalam dua kali tahapan. Pertama, pada tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta. Kedua, pada tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp3 miliar. Uang itu diduga untuk kepentingan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Menanggapi kesaksian, Muhammad Rudjito sang penasihat hukum mengatakan bahwa hingga kini belum ada aliran uang terkait pengurusan perkara yang masuk kedua kliennya. Saksi yang dihadirkan belum mampu mengungkap aliran uang ke Nurhadi maupun Rezky.
"Intinya bahwa sampai saat ini belum ada bukti baik langsung maupun tidak langsung kepada Pak Nurhadi terkait dengan pengurusan perkara, sampai saat ini belum ada, baik langsung maupun tidak langsung," kata Rudjito.
Terkait pertemuan Nurhadi dengan tiga hakim agung dalam sidang sebelumnya, sambung Rudjito, pertemuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan pengurusan perkara. Terlebih MA pun telah menegaskan, tiga hakim agung yang bertemu dengan Nurhadi merupakan hakim agung Pengadilan Agama.
Rudjito menyatakan, pertemuan itu hanya untuk bersilaturahmi dan membahas soal anggaran. Karena memang Nurhadi diklaim bisa mengurus anggaran dengan baik. "Tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan hanya silaturahmi, minta masukan ke Pak Nurhadi terkait anggaran. Karena Pak Nurhadi punya kemampuan anggaran disusun secara baik, maka beliau-beliau ini minta masukan ke Pak Nurhadi," kata Rudjito.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-sekretaris-mahkmah-agung-ma-nurhadi-yang-jadi-buron-kpk.jpg)