Penanganan Corona
Tarifnya Rp 250 Ribu di Jawa dan Rp 275 Ribu di Luar Jawa, Apa Itu Rapid Test Antigen
"Satgas mengimbau masyarakat dapat patuh, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif," kata Wiku
Tarifnya Rp 250 Ribu di Jawa dan Rp 275 Ribu di Luar Jawa, Apa Itu Rapid Test Antigen
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi. "
Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Azhar menjelaskan rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Lakukan Screening
Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan diri demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungan, dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.
"Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO (World Health Organization)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang. Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan. Meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19.