Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Terima Kalah dari Bobby Menantu Jokowi, Akhyar Gugat Hasil Pilwakot Medan 2020 ke MK

Calon Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Calon Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dinyatakan unggul pada Pilkada Medan 2020.

Editor: galih permadi
instagram
Kahiyang dan Bobby Nasution 

TRIBUNJATENG.COM - Calon Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Calon Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dinyatakan unggul pada Pilkada Medan 2020.

Namun kemenangan menantu Presiden Jokowi tersebut mendapat gugatan dari paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Lewat tim kuasa hukumnya, pasangan nomor urut 1 tersebut melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Tribun-Medan.com, mereka menilai banyak kecurangan yang terjadi hingga membuat suara Bobby-Aulia melambung.

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan saat Pilkada Kota Medan.

Mulai dari pengelembungan suara, banyak warga yang tidak mendapat formulir C6, politik uang hingga adanya mobilisasi massa saat hari pencoblosan.

Pihaknya juga memiliki data terkait selisih suara antara pihaknya dengan pasangan Bobby-Aulia.

“Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap,” ujar Ibrahim kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Dalam permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, tim pemenangan Akhyar-Salman meminta hakim konstitusi membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember 2020.

Tim Akhyar-Salman juga meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan.

Antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan.

Adapun tanda terima permohonan online perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Medan itu pun beredar di kalangan wartawan.

Tanda terima permohonan gugatan di MK tertera dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Tertera juga nama pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi- H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara di Pilkada Kota Medan pasangan nomor urut 01 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara.

Sementara pasangan nomor urut 02 Bobby Nasution - Aulia Rachman mendapatkan 393.327 suara.

Sebelumnya Akhyar Telah Akui Keunggulan Suara Bobby

Padahal di sebelumnya, Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, telah mengakui keunggulan lawannya, pasangan Bobby Nasution - Aulia Rachman dalam kontestasi Pilkada Kota Medan.

Akhyar dan Salman mendapat 48 persen suara.

Angka itu didapat dari hasil peghitungan real count saksi TPS mereka.

Meski sudah mengakui kekalahan, tetapi pasangan ini tetap menunggu penghitungan akhir yang dilakukan oleh KPU Medan.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MK Terima Gugatan Kemenangan Bobby di Pilkada Medan, Padahal Sebelumnya Akhyar Sudah Akui Kekalahan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved