Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Polres Temanggung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru

Jajaran Polres Temanggung kembali memusnahkan 3.035 botol minuman keras jenis oplosan dan bermerk, serta puluhan knalpot brong kendaraan pada, Senin (

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Jajaran Polres Temanggung kembali memusnahkan 3.035 botol minuman keras jenis oplosan dan bermerk, serta puluhan knalpot brong kendaraan pada, Senin (21/12/2020) di Mapolres Temanggung.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, ribuan botol minuman beralkohol disita dari belasan penjual atau pengedar selama penegakan Operasi Pekat sepanjang 2020.

Adapun jenisnya terbagi menjadi dua jenis, meliputi 2.000 botol minuman alkohol oploson atau tradisional, dan sisanya minuman alkohol bermerk.

"Selain itu ada 8 jerigen berisi miras dengan total 280 liter," terangnya.

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Temangung, AKP Bambang Sulistio, menambahkan dari semua minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 13 penjual yang ada di Temanggung.

Selain dari Satres Narkoba, penyitaan miras juga dilakukan oleh Satreskrim Polres Temanggung dan 14 jajaran Polsek selama giat setahun. 

"Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menyambut natal dan tahun baru 2021. Semuanya disita dari penjual di Temanggung," ujarnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pidana Pasal 10 Ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari dan denda maksimal Rp 50 juta. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved