Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Daniela Perawat Cantik Pembunuh Berdarah Dingin, Suntik Mati 40 Pasiennya

Malaikat Maut, label pencabut nyawa ini telah melekat pada seorang perawat di Italia karena diduga telah menyuntik mati 40 pasiennya. 

Tayang:
Editor: galih permadi
shutterstock
Ilustrasi- Tempat suntik mati 

Pasien lansia itu adalah orang yang dikenalnya, dan telah diancam di depan para saksi, menurut keterangan pengadilan.

Para saksi mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka mendengar Poggiali memperingatkannya bahwa Montanari harus khawatir, jika dia dalam perawatan wanita itu.

Ketika dia sampai di bangsal, dia membunuhnya dengan memberikan kalium klorida yang mematikan, lapor Corriere.

Jaksa Alessandro Mancini dan Angela Scorza telah meminta hukuman seumur hidup, tetapi pada akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun atas kematian Montanari.

Jaksa Alessandro Mancini mengajukan hukuman seumur hidup karena kasus Poggiali memiliki "bukti yang tidak dapat disangkal" yang mengkonfirmasi keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Kembali diadili

Kasus pengadilan terpisah yang sedang berlangsung melibatkan pasien lain, Rosa Calderoni (78 tahun).

Calderoni telah dirawat dengan penyakit rutinnya.

Tes selama pemeriksaan mayat kemudian mengungkapkan bahwa dia memiliki jumlah kalium klorida yang tidak biasa dalam aliran darahnya, yang dapat memicu serangan jantung.

Jaksa penuntut menyatakan tidak mungkin hal ini terjadi secara tidak sengaja.

Mereka menuduh bahwa Poggiali adalah satu-satunya orang yang mungkin dapat memberikan dosis tersebut.

Namun, pengadilan diberitahu ada "kesulitan yang tidak dapat diatasi" dalam investigasi pembunuhan, karena potasium memudar dari aliran darah dalam beberapa hari.

Selama pengajuan banding dari Poggiali pada 2017, pembelanya berhasil menyatakan bahwa suntikan yang seharusnya akan membunuh pasien dalam beberapa menit, tapi pasien meninggal lebih dari satu jam. Itulah yang terjadi.

Ini awalnya diterima oleh pengadilan, dan dia dibebaskan dari kematian pasien lansia tersebut.

Namun sekarang, setelah sidang ulang, dia sekali lagi dihukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved