Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pegawai Puskesmas Jadi Tersangka Pembuatan Surat Hasil Rapid Test Palsu, Dijual Cuma Rp 100 Ribu

Polisi menetapkan petugas puskesmas sebagai tersangka pembuatan surat rapid test palsu. Dia beraksi dengan 2 rekan lain.

kompas.com
Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

Polisi menetapkan petugas puskesmas sebagai tersangka pembuatan surat rapid test palsu. Dia beraksi dengan 2 rekan lain.

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 3 orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah Rp 5.700.000.

"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Tempat Parkir Sepeda Motor Akan Ada di Lantai Dua Pasar Kota Sragen Sukowati

Baca juga: Ini Tanda-tanda Nomor WA WhatsApp Sedang Diblokir

Baca juga: Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar

Baca juga: Polisi Mau Razia Narkoba, Malah Pergoki Ibu dan Anak Hendak Berhubungan Intim, Berikut Kronologinya

Sejak beroperasi September 2020 lalu, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," terangnya.

Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.

Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.

"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.

Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.

Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa melakukan menjalani prosedur rapid test pada umumnya.

Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).

Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut"

Baca juga: Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Revitalisasi Pasar Kota Sragen Sukowati

Baca juga: 5 Siswi SMP Dikeluarkan Sekolah, Ketahuan Bikin Video TikTok Injak Raport

Baca juga: 40an Orang Bersenjata Pemukul dan Sajam Geruduk BPR di Jalan Veteran Solo Sambil Teriakkan Takbir

Baca juga: DPRD Jateng Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dari Kementerian LHK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved