Berita Nasional
Pemulangan Staf Kedubes Jerman Langkah Tepat Setelah Kunjungi Markas FPI di Petamburan
Baik sikap Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia terkait kedatangan seorang staf diplomatiknya ke Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jaka
"Seorang diplomat asing dilarang keras melakukan tindakan mata mata di negara tempat tugasnya. Menlu berhak mengusir diplomat itu," kata Ridlwan.
Dia mencontohkan, sebuah peristiwa tahun 1982. Saat itu oknum diplomat Rusia bernama Finenko tertangkap melakukan kegiatan spionase dengan membeli informasi pada oknum tentara bernama Susdaryanto.
"Mereka tertangkap satgas operasi Pantai Bakin dan Finenko langsung dipulangkan paksa," katanya.
Ridlwan menilai tindakan kunjungan diam diam diplomat Jerman yang tidak diakui sebagai perintah resmi sudah cukup sebagai bukti.
"Kemlu RI bisa meminta identitas lengkap diplomat Jerman itu dan mendesak agar yang bersangkutan pulang ke Jerman, " jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemulangan Staf Kedubes Jerman Langkah Tepat, Buntut Kunjungi Markas FPI di Petamburan