Berita Solo
Puluhan Orang Berbadan Besar Membawa Tongkat Besi Geruduk BPR Adipura Veteran Solo
puluhan orang yang di antaranya berbadan besar itu tiba di kantor Bank Perkreditan Rakyat alias BPR tersebut pukul 09.30 WIB
Puluhan Orang Berbadan Besar Membawa Tongkat Besi Geruduk BPR Adipura Veteran Solo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Puluhan orang menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (22/12/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, puluhan orang yang di antaranya berbadan besar itu tiba di kantor Bank Perkreditan Rakyat alias BPR tersebut pukul 09.30 WIB.
Belum diketahui duduk persoalan dari aksi penggerudukan tersebut.
Namun orang - orang yang datang menggeruduk tersebut membawa tongkat besi.
Terlihat di lapangan petugas kepolisian sudah mengamankan orang - orang tersebut.
Baca juga: Viral Pencuri Celana Dalam Kirim Surat Jelaskan Alasan Perbuatannya, Korban Sampai Trauma
Baca juga: Pekerjaan Aher, Berondong yang Jadi Suami Baru Elly Sugigi Terungkap, Beri Mahar Cincin dan Uang
Baca juga: Sosok KH Yahya C Staquf, Tokoh NU yang Dikabarkan Bakal Jadi Menteri Agama, Mantan Jubir Gus Dur
Baca juga: Tangis Gus Shidqi saat Dengar Soal Gus Yasin, Teringat Pesan Mbah Moen: Hati Ini Sakit Luar Biasa
Mereka yang diamankan telihat telanjang dada dan sebagian ada yang bertato di tubuh.
Sebelum diangkut, menggunakan truk Polresta Solo, mereka diminta duduk di sekitar lokasi.
Sampai berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencari konfirmasi dari Kapolresta Solo dan pihak BPR.
Imbauan Tegas Kapolresta
Tim penyidik kerumunan gabungan disiapkan guna menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim tersebut akan diturunkan dalam kondisi tertentu.
Apabila masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melawan aparat saat diberi imbauan, tim penyidik
Termasuk pihak-pihak yang berkerumun ataupun menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Tim penyidik diberikan kewenangan menjerat mereka dengan pasal pidana.
"Apabila dalam pembubaran (kerumunan) yang dilakukan petugas mendapat perlawan atau tidak dihiraukan, penyidik (bisa) menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan," kata Ade, Senin (21/12/2020).