Berita Regional
Anggota DPRD Ditangkap BNN di Bandara Lantaran Bawa Sabu 5 Kilogram Terancam Hukuman Mati
Doni, mantan anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa lima kilogram sabu menjalani sidang perda
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Doni, mantan anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa lima kilogram sabu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (22/12/2020).
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Mensos Gantikan Juliari Batubara, Risma Bakal Segera Benahi Data Bansos
Baca juga: Komnas HAM Temukan Bercak Darah & Bekas Sajam di Mobil Polisi, Kaca Mobil Laskar FPI Rusak
Baca juga: Hasil Uji Forensik, Polri Ungkap Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Bukan Pabrikan
Baca juga: Prabowo & Sandiaga Uno Kini Satu Paket di Pemerintahan jadi Menteri Jokowi
Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut. Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.
Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.
Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.
"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.
Seusai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan Doni merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang.
Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal. Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.
"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati. Doni Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya," kata Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.
Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan Doni sebelum duduk sebagai anggota DPRD.
"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama, Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan,"singkat Hendri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Palembang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati"
Main Judi di Halaman Kantor Pemerintahan NTT, Tiga Pelaku Ini Digiring Polisi |
![]() |
---|
Menyamar Jadi Pasien, Pelaku Pencurian Menyandera Nenek Tukang Pijat Berusia 90 Tahun di Tasikmalaya |
![]() |
---|
Viral, Perang Antargangster di Tangerang Tewaskan 1 Remaja, Teman Korban Pasrah Tunggu Mayat |
![]() |
---|
Cerita ODGJ Bakar Alquran Karena Kedinginan Buat Kebakaran Hebat di Masjid Al Hidayah Garut |
![]() |
---|
Diduga Masih Ada Korban Lain Wowon Cs, Polres Cianjur Buka Layanan Pengaduan Orang Hilang 24 Jam |
![]() |
---|