Berita Tegal
Anggota Ormas di Kabupaten Tegal Lakukan Penipuan, Modus Tawarkan Tanah Plus Rumah Harga Murah
Bermodus menjual tanah kavling plus rumah dengan harga murah dan diiming-imingi dibuatkan sertifikat hak milik (SHM), Slamet (41) berhasil menipu korb
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bermodus menjual tanah kavling plus rumah dengan harga murah dan diiming-imingi dibuatkan sertifikat hak milik (SHM), Slamet (41) berhasil menipu korbannya dan menyebabkan kerugian mencapai Rp 125 juta.
Peristiwa penipuan yang terjadi pada 3 Juni 2015 lalu ini, terungkap dalam rilis kasus yang diadakan oleh tim Satreskrim Polres Tegal, Rabu (23/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, korban berinisial S yang merupakan warga Kota Tegal ini mengaku tergiur dengan penawaran pelaku Slamet.
Karena pada saat menawarkan kepada korban, Slamet mengaku tanah kavling plus rumah tersebut merupakan miliknya sendiri.
Sehingga terjadilah kesepakatan antara korban dengan pelaku dan diberikan harga Rp 135 juta.
Pelaku mengatakan, SHM dan kunci rumah akan diberikan kepada korban setelah pembayaran lunas. Karena korban membayar secara bertahap sampai tahun 2016.
Saat korban akan melunasi kekurangannya yang saat itu sudah mengangsur sampai Rp 125 juta, pelaku tidak menepati kesepakatan yaitu memberikan SHM dan kunci rumah.
Sampai akhirnya korban mengetahui bahwa tanah kavling plus rumah yang ditawarkan bukan milik pelaku. Melainkan atas nama orang lain sesuai SHM yang tertera.
"Korban mengalami kerugian Rp 125 juta. Dan diketahui ternyata tanah kavling dan rumah yang ditawarkan kepada korban itu bukan milik Slamet, melainkan milik Sukiman sesuai sertifikat hak milik yang tertera di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," ungkap AKP I Dewa Gede, pada Tribunjateng.com, Rabu (23/12/2020).
Menurut AKP I Dewa Gede, sesuai penuturan pelaku uang hasil penipuannya tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Dan saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan barang bukti uang milik korban. Dengan kata lain uang sebanyak Rp 125 juta sudah habis digunakan pelaku.
Selain itu, korban sudah berulang kali mencoba menanyakan kepada pelaku dengan baik-baik, namun karena tetap tidak mendapatkan kejelasan akhirnya korban melapor kepada Polres Tegal.
"Setelah kami melakukan penyidikan, ternyata pelaku Slamet ini merupakan salah satu pengurus ormas FPI Kabupaten Tegal. Namun dipastikan uang hasil penipuan tidak digunakan pelaku untuk keperluan ormas, tapi digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, terungkap fakta lain tidak hanya sebagai anggota FPI, pelaku Slamet juga terlibat dalam kasus seruan adzan jihat yang menghebohkan beberapa waktu lalu.
Jadi Slamet yang menginisiasi atau memimpin pengumandangan adzan jihat di sebuah acara pengajian di Dukuhturi Kabupaten Tegal.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (dta)