Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PTPN VIII Perintahkan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Segera Dikosongkan

Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat milik Rizieq Shihab itu ternyata milik PT Perkebunan Nusantara

Tayang:
Editor: m nur huda
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belum tuntas pengusutan insiden kasus kerumunan di Petamburan, pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali mendapat masalah baru.

Kali ini terkait lahan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pesantren milik Rizieq itu ternyata didirikan di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca juga: Cerita Seorang Suami Ditangkap Polisi karena Diduga Curi Emas Milik Istri Seberat 284 Gram  

Baca juga: Polisi Sebut Hasil Peredaran 201 Kg Sabu dari Penangkapan di Petamburan untuk Jaringan Teroris 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Indraprasta Semarang, Seorang Pemotor Tewas Seusai Tabrak Pohon

Baca juga: Sepak Terjang Menteri Agama Gus Yaqut, Ketum GP Ansor hingga Saat Ditanya Soal Jabatan

Kini, pemilik lahan meminta kembali lahannya itu.

BUMN yang yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca itu mengeluarkan somasi meminta agar pesantren milik Rizieq segera dikosongkan.

Perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren itu dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Surat somasi tersebut merupakan yang pertama dan terakhir.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Lewat surat itu, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

"Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat," tulis bunyi surat tersebut.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin.

"Benar, dapatnya kemarin," kata Aziz.

Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.

Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved