Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Istrinya Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Polisi Aiptu Imam, Rahmat Dapat Kabar dari DM Instagram

Rahmat Hidayatullah tak menduga kepergian istrinya yang pamit bekerja pada Jumat (25/12) pagi adalah kepergian untuk selama-lamanya.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ragunan tepatnya di dekat Bank BNI 46, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB. 

M. Sharif yang ikut menjadi korban tabrakan itu menceritakan bagaimana mobil Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikendarai Aipda Chambali keluar dari separator Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lalu menabrak tiga pengendara motor.

Sharif yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di dekat Bank BNI menyebut Mobil Innova tersebut seakan “terbang”.

”Itu mobil polisi saya lihat sepersekian detik 'terbang'. Habis ditabrak, pandangan mata saya sempat gelap,” ujarnya. Sharif saat itu melaju dari arah Pasar Minggu menuju Jalan Mangga Besar. Ia tak bisa banyak mengingat kronologi kecelakaan lantaran mengalami benturan akibat bertabrakan dengan mobil Innova.

Sementara tukang parkir di dekat lokasi kejadian, Bimbo, juga menceritakan detik-detik kecelakaan Innova menabrak tiga motor. Saat itu, Bimbo sedang duduk di pintu masuk keluar Bank BNI.

”Saat itu mobil 'terbang' pindah jalur, almarhum korban perempuan (Pingkan) lewat. Ditabrak mobil di jalur lambat posisinya korban setelah tembok yang ditabrak. Korban terpental sekitar satu meter,” ujar Bimbo saat ditemui di dekat lokasi kejadian.

Bimbo mengatakan, Pingkan terpental hingga ke depan tempatnya duduk. Ia langsung terkejut. ”Lagi duduk ngerokok, tiba-tiba korban jatuh di depan saya. Saya pucet langsung beli minum ke warung, gugup. Habis itu saya pulang. Ngeri saya depan saya lihat jenazah jatuh,” ujar Bimbo.

Handana Tersangka

Handana penyerempet mobil Aiptu Imam akhirnya buka suara.

Perilaku Handana menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana yang bekerja sebagai pegawai bank telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved