Berita Semarang
Fajar Minta Pengelola Pusat Perbelanjaan di Kota Semarang Antisipasi Lonjakan Pengunjung
Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi penegakan protokol kesehatan ke sejumlah pusat perbelanjaan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Dia mengingatkan, seluruh tempat usaha harus menjalankan Perwal 57/2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Operasional tempat usaha dibatasi hingga 23.00.
"Kalau lebih dari 23.00 masih buka, saya akan tutup. Kami akan hadir ke kafe, karaoke, PKL, serta tempat yang kerap terjadi kerumunan yaitu Simpanglima dan Kota Lama," paparnya.
Apabila terjadi kerumunan, dia akan bertindak tegas untuk membubarkan.
Tempat usaha yang melanggar jam batas akan langsung ditutup sementara.
Sedangkan, PKL yang melanggar akan langsung diangkut.
Sementara itu, General Manager Paragon Mall, Jemmy Lie mengatakan, sejak awal pihaknya konsisten menerapkan protokol kesehatan, diantaranya pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian hand sanitizer, kewajiban memakainmasker, dan penetapan jaga jarak bagi seluruh pengunjung.
"Kami sudah laksanakan sebaik-baiknya dan konsisten. Paragon Mall pun dijadikan contoh untuk seluruh mall di Semarang," paparnya.
Mengantisipasi terjadi lonjakan pengunjung pada tahum baru, sambungnya, penerapan protokol kesehatan akan ditingkatkan.
Pengecekan tetap dilakukan. Peringatan protokol kesehatan melalui pengeras suara juga akan tetap dilakukan lima menit sekali. (eyf)