Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Remaja Tewas Mengenaskan Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor

Lukanya parah, tulang rusuk remuk semua dan tulangnya mengenai hatinya sehingga robek," katanya.

Sripoku
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Remaja berinisial ZS (17) tewas mengenaskan.

ZS dikeroyok komplotan geng motor di Lorong VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Kamis (10/12/2020) malam.

Polisi menangkap 3 orang tersangka dan melakukan pengejaran terhadap 7 orang tersangka lainnya.

Baca juga: Polisi Tak Akan Menahan Penabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol, Kapolda: Tak Ada Hukum Lalulintas

Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang

Baca juga: Hasil Final Showcase Indonesian Idol 2021: 5 Kontestan Diselamatkan Juri, Aldrin Pulang

Baca juga: Pesan Terakhir Mbah Kung Hamid Hendrawan Sebelum Meninggal

Para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan penganiayaan itu terjadi saat korban membonceng rekannya berinisial RS melintas di Lorong VII, Desa Sei Rotan sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu mereka salah satu tersangka berinisial J (DPO) memanggil dan menghentikan mereka.

"Kemudian J mengatakan, sudah lama kutunggu-tunggu ini pas jumpa.

Malam ini kau kalau mau ngetes ayo jumpa di pabrik kita malam ini.

ini kata-kata yang disampaikan saksi RS, itu perkataan J," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (28/12/2020) sore.

Korban tak tanggapi ajakan berkelahi
 

Dijelaskannya, saat itu korban hanya diam saja.

Hingga kemudian terjadi keributan.

Tersangka J dan komplotannya memukuli korban.

RS saat itu mencoba menenangkan kedua belah pihak namun dikejar oleh tersangka TBK (DPO).

Selanjutnya korban yang sudah terjatuh diangkat oleh salah satu tersangka ke sepeda motornya lalu dibawa ke pinggir Sungai Bakaran Batu.

Di pinggir sungai itu, korban dianiaya lagi secara membabi buta.

Riko kemudian menyebutkan 10 nama tersangka.

Korban selanjutnya dibawa oleh saksi berinisial D ke klinik di Batangkuis untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihaknya mendapat laporan tindak pidana penganiayaan itu pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Setelah mendapat laporan ada tindak pidana kemudian dibentuk timsus dipimpin Kanit Pidum, setelah pulbaket dan mendapat video sedang dianaya di TKP, tim reskrim mengamankan 3 orang (berinisial) TI, BA, AP, sisanya masih DPO.

Luka (korban) di kepala, benturan benda tumpul," katanya.

Modus sakit hati
 

Dijelaskannya, penganiayaan terhadap ZS dilatarbelakangi ketersinggungan salah satu tersangka berinisial BA (18). 

Menurut keterangan tersangka, korban mengancam BA sehingga kemudian menghubungi rekan-rekannya lalu menganiaya korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

"Motif para tersangka menganiaya, dikarenakan korban mengancam BA sehingga tersinggung.

Kemudian mengainiaya korban bersama tersangka lainnya.

Mereka ini kami duga adalah kelopmpok geng motor," katanya.

Cerita ibu korban ungkap percakapan terakhir

Ibu kandung ZS, Julika (42) warga Jalan Batangkuis, Desa Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, tak kuasa menahan tangisnya ketika diminta untuk menyampaikan perasaannya usai pemaparan Riko.

Di sela-sela pengungkapan kasus, Juli meminta agar pihak kepolisian mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat menganiaya putranya hingga tewas.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan yang menangkap pelaku pengeroyokan Zulham.

Saya juga memohon agar polisi menangkap seluruh pelaku.

Sakit sekali hati saya pak," ujarnya dengan kepala tertunduk dan tangan berkali-kali menyeka wajahnya.

Sebelum pemaparan, Juli yang selama 3 tahun bekerja di Pekanbaru itu menjelaskan, dia sangat terkejut dengan nasib anaknya pertamanya itu.

Sebelum kejadian dia sempat meneleponnya yang meminta uang Rp 30.000 untuk jajan dan membeli minyak.

Dia pun memberinya melalui neneknya yang selama tinggal bersama korban.

"Hanya itu saja sempat komunikasi.

Jam 00.30 WIB saya dihubungi anak saya kritis, hanya sebentar saja lalu dikabari sudah meninggal.

Yang saya tahu, anak saya ini baik-baik.

Lukanya parah, tulang rusuk remuk semua dan tulangnya mengenai hatinya sehingga robek," katanya.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 (c) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan tersangka, 2 jam tangan, kalung, 1 unit sepeda motor CB150R warna putih, dan lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi, Remaja Ini Tewas Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor"

Baca juga: Pelatih Liverpool Juergen Klopp Ungkap Alasan Utama Mohamed Salah Hengkang Ke Real Madrid

Baca juga: Politikus PKS Sebut Pemeriksaan Haikal Hasan Soal Mimpi Ketemu Nabi Kriminalisasi Ulama

Baca juga: Demi Belajar Daring, Siswa MTs Pakis Banyumas Harus Panjat Pohon di Puncak Bukit

Baca juga: Kata Roy Marten soal Hubungan Asmara Gading Marten dan Karen Nijsen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved