Berita Semarang
Tim Dosen Akademi Farmasi Untag Semarang Beri Penyuluhan Cara Memilih Pemutih Kulit yang Aman
Tim dosen dari Akademi Farmasi 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang memberikan sosialisasi kepada tim Penggerak PKK Kelurahan Bongsari, Semarang Barat, Ko
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim dosen dari Akademi Farmasi 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang memberikan sosialisasi kepada tim Penggerak PKK Kelurahan Bongsari, Semarang Barat, Kota Semarang, kemarin.
Dalam sosialisasi tersebut, dosen Akademi Farmasi Untag memberikan penyuluhan tentang cara memilih kosmetik pemutih yang aman bagi kesehatan kulit.
Sosialisasi tersebut merupakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dosen sekaligus Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, Eny Hastuti mengatakan, sosialisasi dilakukan karena melihat keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang berbagai kosmetik pemutih kulit yang membuat masyarakat bisa mendapatkan dampak negatif jika tidak berhati-hati.
"Untuk itu, kami melakukan sosialisasi cara memilih kosmetik pemutih yang aman bagi kesehatan kulit kepada ibu-ibu PKK Bongsari Semarang," kata Eny, Selasa (29/12/2020).
Eny menjelaskan, produk pemutih kulit merupakan produk kosmetik mengandung bahan aktif yang dapat menekan atau menghambat pembentukan atau menghilangkan melanin. Sehingga, memberikan warna kulit yang lebih putih.
Karenanya, masyarakat harus memiliki pengetahuan tentang keamanan penggunaan krim pemutih kulit terhadap kesehatan kulit.
Selain itu, masyarakat juga harus tahu bagaimana memilih produk pemutih kulit dengan cermat dan membeli kosmetik sesuai kebutuhan.
"Kami mengimbau masyarakat memperhatikan secara baik kegunaan dan cara penggunaan produk.
Seperti jika konsumen sedang hamil, perlu konsultasi dengan dokter kandungan atau dokter kulit sebelum menggunakan kosmetik," paparnya.
Eny menyebut produk krim pemutih kulit yang aman bagi kesehatan kulit harus bebas dari bahan kimia berbahaya, di antaranya merkuri dan hidrokinon.
Berdasarkan Permenkes RI nomor 445/MENKES/PER/V/1998 Indonesia melarang penggunaan merkuri dalam sediaan kosmetik.
Tapi penggunaan krim yang mengandung merkuri tersebut masih saja beredar di pasaran dan masih digunakan oleh masyarakat.
"Krim-krim pemutih berbahaya sudah pasti tidak masuk dalam daftar BPOM.
Hati-hati jika ada krim yang mencantumkan nomor registrasi atau apapun, cek kebenarannya di situs resmi BPOM,'' imbaunya.
Selain sosialisasi dan penyuluhan, tim pengabdian kepada masyarakat Akademi Farmasi Untag Semarang juga membagikan masker dan hand sanitizer kepada ibu-ibu PKK Bongsari Semarang. (Nal)
