FPI Dianggap Bubar
Baru Saja FPI Bubar, Muncul Deklarasi Pendirian Front Persatuan Islam, Ini Nama-nama Deklarator
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) sian
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nama FPI kembali mencuat setelah deklarasi Front Persatuan Islam (FPI).
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.
Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, FPI kembali membuat wadah baru.
Baca juga: 17 Orang Tewas Kecelakaan di Majene, Ini Kata Kompol Jupri
Baca juga: Ancaman Novel Bamukmin Setelah FPI Bubar
Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang
Baca juga: Kecelakaan di Wolter Monginsidi Semarang, Sopir Innova Diduga Baru Belajar Menyetir
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan.
Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Dibubarkan ganti lagi