Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FPI Dianggap Bubar

Bunyi AD/ART FPI yang Membuat Perpanjangan Izin Ditolak, Ini Perjalanan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud

Editor: muslimah
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab 

Bunyi AD/ART FPI yang Membuat Perpanjangan Izin Ditolak, Ini Perjalanan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).

Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

Baca juga: Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI Berlaku di Seluruh Wilayah NKRI 

Baca juga: Gisel Bilang Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Apa Tetap Dinyatakan Salah? Ini Kata Pakar Hukum

Baca juga: Apa Sebenarnya Status Hubungan Gisel dan MYD? Ini Pengakuan Gisel di Depan Polisi

Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud.

"Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini," imbuh Mahfud.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Pemerintah tolak izin perpanjangan

Sebelumnya, Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved