Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gara-gara Tolak Ajakan Cari Akuarium, Wanita Ini Dihajar Mantan Pacar

“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.

Istimewa
Ilustrasi pemukulan.(Kompas.com/ Ericssen) 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria dilaporkan karena menganiaya mantan pacarnya di Tulungagung, Jawa Timur.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban menolak permintaan pelaku.

Si pelaku bernama Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Baca juga: 80 Orang Tewas Kecelakaan di Blitar, Ini Kata AKBP Leonard M Sinambela

Baca juga: Terjawab Inisial MYD dalam Kasus Video Gisel Adalah Michael Yukinobu De Fretes

Baca juga: Kejadian Sadisnya 12 Tahun lalu, Kini Satu Persatu Pembunuh Kapolsek AKP Wiyono Tertangkap

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Siap Dampingi Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali

Sedangkan korbannya Rodiyawati (21).

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto mengatakan penganiayaan terjadi, Minggu (27/12/2020) sore.

“Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” kata Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).

Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.

Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.

Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.

“Korban menolak ajakan tersangka ini.

Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.

Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.

Namun, Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.

Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak, dan luka gores di bagian telinga.

“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.

Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.

Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).

Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.

Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.

Saat kemauannya ditolak Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.

“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Tulungagung Aniaya Mantan Kekasih Akibat Menolak Ajakan Cari Akuarium

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021

Baca juga: Diplomat Jerman yang Sambangi Markas FPI Dipulangkan, Dilarang Masuk Indonesia Lagi

Baca juga: 150 Rumah Terendam Banjir hingga 1,5 Meter Setelah Hujan 4 Jam di Madiun

Baca juga: Polresta Solo Larang Warga Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru 2020

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved