Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Provokasi di Instagram Berujung Tawuran hingga Satu Orang Tewas, Polisi: Terencana dan Ada Korlap

Dua orang pembacok dan satu orang koordinator tawuran ditangkap anggota Polsek Setiabudi.

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Barang bukti dua senjata tajam berjenis celurit, satu pedang, dan satu celurit bulu ayam, dan pakaian milik JA dalam tawuran di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan disita oleh Polsek Setiabudi.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aksi tawuran antarpemuda terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pria berinisial JA (25) menjadi korban, tewas karena terkena bacokan.

Dua orang pembacok dan satu orang koordinator tawuran ditangkap anggota Polsek Setiabudi.

Baca juga: Terjawab Inisial MYD dalam Kasus Video Gisel Adalah Michael Yukinobu De Fretes

Baca juga: 80 Orang Tewas Kecelakaan di Blitar, Ini Kata AKBP Leonard M Sinambela

Baca juga: Fakta Baru Gisel Kirim Video Syur ke Michael MYD Lewat Aplikasi ke HP Orang Ini, Sosok Penyebar?

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021

Anggota Polsek Setiabudi meringkus MS dan MRI, di tempat persembunyiannya pada Jumat (25/12/2020) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sementara, FR (23) ditangkap di tempt tinggalnya di Tebet, Jakarta Selatan.

Polsek Setiabudi menyita barang bukti dua senjata tajam berjenis celurit, satu pedang, dan satu celurit bulu ayam, dan pakaian milik JA.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berikut rangkuman kasus tawuran hingga menyebabkan satu orang tewas.

1. Berawal dari ajakan live Instagram

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ajakan tawuran berasal dari kelompok remaja “Manggarai Bersatu” memprovokasi kelompok remaja dari “Pasar Rumput Bersatu” untuk melakukan tawuran.

“Kejadian tersebut diawali dari ajakan dari Live Instagram pegas_official 76,” kata Yogen saat merilis kasus pembacokan JA di Mapolsek Metro Setiabudi pada Selasa (29/12/2020) sore.

 
Yogen mengatakan, tawuran terjadi pada pukul 05.00 WIB.

Tawuran berlangsung sekitar 10 menit.

“Jumlahnya yang tawuran itu sekitar 50 orang.

Mereka timpuk-timpukan.

Kemudian mereka kejar-kejaran pakai senjata tajam,” ujar Yogen.

2. JA dibacok tiga kali

Korban tewas, JA mengalami luka bacok sebanyak tiga kali.

Dua di bagian punggung, satu di bagian lengan.

JA saat itu terlibat dalam tawuran di Jalan Minangkabau.

JA sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam berupa pedang.

JA kemudian dibacok sebanyak satu kali oleh MRI (23).

Kemudian, JA terjatuh dan kembali dibacok oleh MS (19) sebanyak dua kali masing-masing di bagian punggung dan lengan.

JA sempat dibawa ke klinik terdekat oleh rekannya tetapi akhirnya meninggal dunia saat ditangani.

3. Tawuran direncanakan dan ada koordinator lapangan

Satu dari tiga tersangka yang ditangkap polisi ternyata berperan sebagai korlap.

Yogen mengatakan, korlap tersebut berinisial FR (23).

 
Yogen mengatakan, FR berperan untuk mengendalikan tawuran dan membagikan senjata tajam.

“Kalau saya bilang seperti korlap, saat itu terlibat dalam tawuran di Jalan Minangkabau,” ujar Yogen.

Sebelum tawuran, FR sempat mengumpulkan teman-temannya di sebuah lapangan.

Dia juga meminjamkan senjata tajam untuk tawuran.

Setelah tawuran, senjata tajam dikembalikan kepada FR.

Yogen mengatakan, FR merupakan korlap dari kelompok Manggarai Bersatu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawuran di Setiabudi, Berawal dari Provokasi di Instagram hingga Satu Tewas"

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Siap Dampingi Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali

Baca juga: Pedagang Pasar Wage Purwokerto Temukan Cabai yang Diduga Dicat Merah, Seperti Ini Penampakannya

Baca juga: 7 Pasangan Drakor Terbaik 2020 Hyun Bin dan Son Ye Jin hingga Lee Min Ho dan Go Eun

Baca juga: Percaya Diri, KTM Targetkan Juara Dunia MotoGP 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved