Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Takut Diburu Polisi, 2 Pemuda Pencuri Motor Serahkan Diri Ke Polsek Jebres Solo

Maling sepeda motor di Kota Solo menyerahkan diri ke polisi. Adapun maling tersebut yakni Deny (20) dan Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Jebres

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Dua tersangka pencurian Deny (20) dan Yulian (20) diamankan di Mapolsek Jebres Solo, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Maling sepeda motor di Kota Solo menyerahkan diri ke polisi.

Adapun maling tersebut yakni Deny (20) dan Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Kecematan Jebres. 

Mereka berdua melakukan aksi pencurian di kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.

Orang yang paling awal menyerahkan diri adalah Deny. 

"Saya menyerahkan diri karena takut," papar Deny ditemui di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020). 

Baca juga: Roy Suryo Sudah Prediksi Sejak Awal Video Syur Tersebut Gisel: Semuanya Sudah Jelas

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Gisel Bikin Video Syur Tahun 2017 di Medan dengan MYD

Baca juga: Sebelum Bikin Video Syur Dalam Hotel di Medan, Polisi Sebut Gisel yang Undang MYD

Baca juga: Viral Penghulu Cek Cincin Pernikahan dengan Kaca Pembesar, Pastikan Emas Asli

Pihaknya mengaku merasa bersalah atas perbuatannya itu. 

Sesudah Deny menyerahkan diri, Polisi kemudian mendapatkan informasi tentang Yulian. 

Kemudian dilakukan pengejaran pada Yulian dan dilakukan penangkapan. 

"Motor curian kami belum kami jual," jelas Deny.

Dia mengaku mencuri bersama Yulian karena kepepet ekonomi dan sudah tidak bekerja. 

"Saya dulu Jualan sate kere," papar dia.

Mencuri Seusai Mabuk

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menjelaskan, mereka berdua mencuri motor itu seusai mabuk minuman keras. 

"Saat muter-muter ini, mereka lihat sepeda motor terparkir di luar," papar dia, Selasa (29/12/2020). 

Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya, karena motor tidak dikunci stang. 

"Kemudian ada laporan itu mereka kami amankan di Mapolsek Jebres," jelasnya.

Dikatakan, jika pelaku ini pernah melakukan kejahatan pencurian motor di kawasan Jebres juga lima tahun lalu. 

"Mereka ini pernah kami amankan 5 tahun lalu, mencuri motor juga," kata dia. 

"Umurnya masih 15 tahun," jelasnya. 

Selang lima tahun ini mereka berumur 20 tahun dan beraksi bersama lagi. 

"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," aku dia.

Terekam CCTV

Terpisah, seorang maling tega menggasak uang receh yang disimpan di sebuah toko, Kompleks Pasar Bunder, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah nominal uang receh yang berhasil digasaknya mencapai Rp 3 juta. 

Aksi maling tersebut sempat terekam oleh kamera pengawas atau cctv yang berada di dalam toko. 

Dalam video tersebut, maling tersebut tampak mengenakan pakaian berwarna gelap dengan topi terbalik. 

Selain itu, ia juga terekam hanya mengenakan celana dalam saat menjalankan aksinya.  

Video maling di Pasar Bunder tersebut sampai viral di media sosial Instagram. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/12/2020) dini hari sekira pukul 03.16 WIB. 

Pemilik toko, Sigit Warsito mengungkapkan dirinya mengetahui tokonya dibobol maling ketika membuka toko pada siang harinya. 

"Saya tahunya pas buka toko pukul 12.30 WIB," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (21/12/2020). 

Menurutnya, kerugian yang alami akibat dibobol maling sekitar Rp 7 juta. 

"Dia mengambil uang receh yang ada di dalam meja kasir sekitar Rp 3 juta." 

"Yang lainnya dia menggasak 28 slop bungkus rokok. Ya kalau ditotal Rp 4 juta," jelasnya. 

Sigit menyebut, si maling masuk ke tokonya dengan cara membuka genteng. 

"Dia lewat atas," katanya. 

Dalam rekaman CCTV di tokonya berdurasi 2 menit 19 detik, nampak jelas wajah pelaku. 

"Dia cuma pakai kaos dan celana dalam," paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Takut Diburu Polisi, Maling Motor di Solo Serahkan Diri, Hasil Curian Belum Sempat Dinikmatinya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved