Berita Viral
Curhat Hilda Hidayah di Buku Harian sebelum Tewas di Tangan Suami Sirinya: Curiga Dipelet
"Di antaranya bahwa korban mengalami tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta merasa dipelet oleh Indra
Curhat Hilda Hidayah di Buku Harian sebelum Tewas di Tangan Suami Sirinya: Curiga Dipelet
TRIBUNJATENG.COM, MAKASAR - Hilda Hidayah (22) sempat mengungkapkan kisah pilunya selama menjalin hubungan dengan suami sirinya, Hendra Supriyatna alias Indra (38).
Sebelum dibunuh lalu jasadnya dikubur di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar oleh Indra pada 3 April 2019 silam, Hilda mencurahkan isi hatinya dalam buku diari.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan dalam buku diari tersebut tertulis rangkaian cerita sejak Hilda berpacaran hingga hamil sembilan bulan.
Baca juga: Gelagat Tak Biasa Aiptu Slamet di Malam Kejadian Ia Menembak Anak Istri Lalu Bunuh Diri
Baca juga: Misteri Perawat Tergeletak di Jalan dengan Tangan Putus, Polisi: Kami Bingung Juga nih
Baca juga: Komentar Daniel Mananta Dukung Gisel di Postingan Wijin Diserbu Netizen
Baca juga: Disambati Pasien Covid-19, Crazy Rich Solo Habib Hasan Mulachela Datangi RS JIH Solo
"Di antaranya bahwa korban mengalami tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta merasa dipelet oleh Indra.
Merasa dipelet dari ketika berpacaran," kata Zen di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).
Pada buku diari yang ditemukan di kontrakan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi tertulis bahwa korban heran dengan perasaannya terhadap Indra.
Bahkan rasa janggal itu mulai muncul sejak Hilda menjadi pegawai warung makan kakak iparnya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Di warung makan tersebut Indra yang kala kejadian berprofesi jadi sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 PV mengenal Hilda.
"Di buku diarinya korban menuliskan bahwa dia heran kenapa bisa jatuh cinta sama pelaku.
Padahal pelaku orangnya kasar dan dia tahu kalau Indra ini sudah berkeluarga.
Tapi tetap cinta, jadi merasa dipelet," ujarnya.
Zen menuturkan sangkaan dipelet Indra pun sempat disampaikan Hilda secara langsung kepada sang ibu yang tinggal di kampung halaman.
Tepatnya pada akhir tahun 2018 saat Hilda pulang menemui sang ibu di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
"Ibu korban sempat kita temui untuk minta keterangan, dia membenarkan bahwa korban semasa hidupnya pernah cerita merasa dipelet sama pelaku si Indra ini," tuturnya.
Kakak ipar Hilda, Harum (33) selaku pemilik warung makan di Terminal Kampung Rambutan tempat Hilda sempat bekerja jadi pegawai pun membenarkan.
Tak hanya berdasar keterangan ibu kandung Hilda, Harum bahkan mendengar curhatan terkait sangkaan Indra memelet adik iparnya hingga jatuh cinta.
"Pernah si Hilda ngomong 'Teh (panggilan Hilda ke Harum), kok aku bisa suka sama Indra.
Padahal setiap dekat berantem, tapi pas jauh rasanya kangen banget.
Seperti dipelet sama Indra'," kata Harum menirukan ucapan Hilda.
Mendengar curhatan, kala itu Harum hanya bisa menyarankan agar Hilda segera berhenti menjalin hubungan asmara dengan Indra.
Nahas petaka terjadi, Hilda dibunuh dalam bus yang dikemudikan Indra setelah bertengkar karena meminta hubungan diresmikan secara hukum negara.
"Waktu itu saya sarankan Hilda biar putus saja sama Indra.
Saya bilang 'Kamu kan cantik, masih muda, banyak laki-laki lain yang suka sama kamu.
Tapi sekarang sudah kejadian, mau bagaimana lagi," ujarnya.
Jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 di taman kota Tol Jagorawi dalam keadaan membusuk sehingga identifikasi secara wajah sudah tak memungkinkan.
Butuh nyaris dua tahun sampai akhirnya kasus pembunuhan Hilda terungkap pada 14 Desember 2020 lalu berujung penangkapan Indra.
Serta Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang saat keadaan merupakan kernet bus Mayasari rekan Indra, dia membantu Indra membuang jasad Hilda.
Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Unyil yang ikut membantu dijerat pasal 340 KUHP, juncto pasal 338 KUHP, juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, juncto pasal 56 KUHP.
Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah
Rekonstruksi kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22) yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar pada Rabu (30/12/2020) mengungkap fakta baru.
Dalam rekonstruksi saat Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) membunuh Hilda pada 3 April 2019 silam.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan terungkap fakta bahwa Unyil tidak ikut membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.
"Saat pemeriksaan tersangka Unyil keterangannya membantu menguburkan jasad, tapi ketika teka adegan ternyata tidak. Dia hanya menunggu dalam Bus," kata Saiful di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).
Belum diketahui pasti alasan Unyil berbohong kepada penyidik ikut membantu Indra mengubur jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan.
Namun fakta baru tersebut tidak mengubah pasal yang disangkakan kepada Indra dan Unyil, bahwa keduanya melakukan pembunuhan berencana.
"Hasil reka adegan tadi saat tersangka Indra menurunkan jasad dari bus lalu dikuburkan di taman kota Tol Jagorawi semua dilakukan sendiri. Unyil hanya berperan menunggu di bus," ujarnya.
Saiful menuturkan dari 24 adegan yang diperagakan Unyil tak hanya membantu memindahkan jasad Hilda dari bagian depan bus ke belakang.
Dia membantu Indra membersihkan ceceran darah Hilda dalam bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 PV.
Tepatnya di bagian kursi penumpang paling depan sisi kiri bus lokasi Indra memukul kepala Hilda sebanyak tiga kali dengan balok kayu pengganjal pintu bus.
"Khusus untuk Unyil selain pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dikenakan pasal 56 KUHP," tuturnya.

Peran Unyil yang tak ikut membantu proses penguburan dibenarkan Indra, saat reka adegan dia mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.
Dari sejak menggali tanah hingga menutup jasad Hilda menggunakan tanah dan sejumlah lembar daun pisang dia melakukannya sendiri.
"Saya kubur jasadnya setengah badan karena pas kejadian buru-buru. Habis saya kubur cangkul buat gali dan balok kayu saya buang ke kali," kata Indra.
Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana yang disangkakan ke Unyil berisi:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lewat Buku Diari, Hilda Hidayah Curhat sebelum Tewas di Tangan Suami Sirinya: Curiga Dipelet