Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FPI Dianggap Bubar

Disebut Ormas Terlarang & Bubar, FPI Akan Gugat Ke PTUN Sesuai Arahan Rizieq Shihab

Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.

Editor: m nur huda
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

Hingga, akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.

Kini setelah Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.

"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito.

Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.

Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.

Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum.

Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.

"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibubarkan Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved