Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FPI Dianggap Bubar

Disebut Ormas Terlarang & Bubar, FPI Akan Gugat Ke PTUN Sesuai Arahan Rizieq Shihab

Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.

Editor: m nur huda
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu pada Rabu (30/12).

Mahfud didampingi sejumlah petinggi lembaga dan kementerian terkait menyatakan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak tahun lalu.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," terang Mahfud.

Seiring pembubaran dan pelarangan itu, Pemerintah menyatakan bahwa aparat penegak hukum bakal mengambil tindakan membubarkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah juga melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah pun melarang seluruh kegiatan dan simbol FPI dalam berbagai kegiatan untuk digunakan di hari mendatang.

"Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Pemerintah, kata Eddy, juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan ikut kegiatan yang digelar FPI. Masyarakat juga diminta melapor ke aparat penegak hukum jika melihat kegiatan FPI.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi apa pun yang terjadi setelah keputusan ini muncul.

“Pasti akan mengambil langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Rusdi menuturkan, Polri mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itulah yang menjadi dasar Polri dalam mengawasi bila masih ada aktivitas FPI.

“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban. Polri juga tidak akan keluar dari tugas pokok itu sendiri,” ujar Rusdi.

Ganti Nama

FPI adalah ormas yang dibentuk lewat pendeklarasian pada Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Medio 2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.

FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved