Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Bukti Kondom Bekas Bikin Ibu Rumah Tangga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara terbukti membuka layanan pijat urat syaraf dengan layanan plus-plus.

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Seorang ibu rumah tangga, DS (47), warga Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara harus berurusan dengan polisi.

Ia dituduh menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang di tempat yang berkedok sebagai panti pijat urat syaraf. 

Panti pijat itu diduga menjadi tempat prostitusi.

Baca juga: Wajah Petani Temanggung Cat Cabai Rawit di Banyumas: Dia Pakai Pylox atau Cat Semprot

Baca juga: Aa Gym Cerai Talak Tiga Teh Ninih, Anak Sulung Beberkan Faktanya

Baca juga: Mbah Lasimin Hilang di Hutan Grobogan, Sudah Ditemukan, Syarat Bawa 4 Wanita

Baca juga: Pengakuan Gisel dan MYD Sama-sama Mabuk Sebelum Bercinta dan Merekamnya

Ia mengungkapkan, kamar yang diduga jadi tempat prostitusi itu berada di sebelah ruang tamu rumah. 

"Modus operandi dengan cara menyediakan wanita dan tempat yang berkedok sebagai panti pijat syaraf, " kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Donna Briadi, Jumat (1/01/2021). 

pijat shiatsu
Ilustrasi pijat.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 296 KUHP.

Terancam Pasal

Pasal itu menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan atau Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal satu tahun. 

Polisi pun menyita sejumlah alat bukti terkait kasus itu meliputi:

  • dualembar pecahan uang kertas Rp 100.000
  • satu lembar pecahan uang kertas Rp 50.000
  • sebuah kondom bekas pakai yang terdapat cairan sperma
  • sebuah bantal
  • sprei. 

Polisi Dipijat, Tahanan Kabur

Kasus tahanan kabur terjadi di Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.

Seorang tahanan kabur setelah penjaga yang dipijatnya tertidur.

Tahanan titipan dari Ditnarkoba Polda Lampung itu kini masih dalam pengejaran aparat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) membenarkan telah terjadi kaburnya seorang tahanan di polsubsektor tersebut.

"Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Pandra usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved