Berita Artis
Ketua Komnas Perlindungan Anak Sarankan Hak Asuh Gempi Diserahkan ke Gading: Tak Mendidik
"Demi kepentingan anak, tentu saudara Gading Marten dapat mengajukan hak asuh anak. Karena sebuah syarat untuk dapat dicabut hak asuh nya adalah soal
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, memberikan tanggapan soal hak asuh anak Gempita Nora Marten di tengah kasus video syur Gisel.
Ia merekomendasikan agar hak asuh Gempi berpindah kepada sang ayah, Gading Marten.
Menurut Arist, apa yang dilakukan oleh Gisel tidak mendidik.
"Demi kepentingan anak, tentu saudara Gading Marten dapat mengajukan hak asuh anak. Karena sebuah syarat untuk dapat dicabut hak asuh nya adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan memengaruhi tumbuh kembang anak.
Itu yang dilakukan Gisel terhadap anaknya,"tutur Arist dalam kanal Youtubenya, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Wanita Ini Terlanjur Dinikahi TNI Gadungan, Nelangsa Lihat Suami Diborgol ke Markas TNI AL
Baca juga: Pengakuan Gisel dan MYD Sama-sama Mabuk Sebelum Bercinta dan Merekamnya
Baca juga: Heboh Rumah Hantu Darmo Surbaya, Cerita Pesugihan hingga Ruang Bawah Tanah
Baca juga: Kaesang Pangarep Bocorkan Chat Gibran Minta Ditransfer Rp 35 Ribu: Saldomu Ki Piro
Arist mengatakan jika peristiwa tersebut sangat memalukan.
"Di samping itu keadaan yang memalukan ini, Gisel harus bisa bertanggungjawab. Karena disinyalir video itu direkam pada tahun 2017 di Kota Medan," lanjutnya.
Arist menyebut kasus video syur Gisel tersebut cukup menjadi unsur untuk mencabut hak asuh Gempi dari Gisel.
"Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan penetapan pengadilan untuk mencabut hak asuh dari ibunya," lanjut Arist.
"Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan kepada Gading.
Dengan penuh rasa hormat, Gisel relakan anak itu diasuh oleh keluarga yang lebih mampu memberikan pendidikan moral untuk anak," tandas Arist.
Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang dibuat tahun 2017.
Dalam video tersebut, Gisel berpasangan dengan Michael Yukinobu De Fretes.
"Menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.