Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Materai Lama Masih Bisa Dipakai, PT Pos Siap Jual Meterai Rp 10 Ribu

PT Pos Indonesia menyatakan kesiapannya menjual meterai baru Rp 10.000 yang rencana peluncurannya dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor: Vito
Tribun Kaltim/dok
Ilustrasi materai Rp 6.000 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PT Pos Indonesia menyatakan kesiapannya menjual meterai baru Rp 10.000 yang rencana peluncurannya dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Manajer Meterai dan Konsinyasi Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Adrian Kurniawan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu konfirmasi acara peluncuran meterai baru itu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Masih menunggu informasi peluncuran. Perkiraan tanggal 4 atau 5 Januari 2021 besok, tapi kami masih nunggu kepastiannya," ujarnya, melalui pesan WhatsApp kepada Tribun, Minggu (3/1).

Menurut dia, sesuai dengan UU No. 10/2020, meterai yang lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2021.

Syaratnya yakni dengan minimal nilai Rp 9.000, atau penggabungan dari nilai meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, atau Rp 6.000 dan 6.000. "Meterai lama ini masih kami jual sampai dengan 31 Desember 2021," jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu belum dicetak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat bisa menggunakan bea materai lama senilai minimal Rp 9.000 atau dengan menggabungkan yang Rp 6.000 dan Rp 3.000.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai 1 Januari 2021, masyarakat dapat menggunakan bea meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9.000. Sesuai dengan yang ada di masyarakat saat ini yaitu meterai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000," paparnya, melalui pesan WhatsApp kepada Tribun.

Selain itu, dia menambahkan, masyarakat juga bisa menggunakan meterai saat ini dengan menempelkan yang nilai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar atau Rp 3.000 sebanyak 3 lembar. "Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," terangnya.

Sekadar informasi, tarif tunggal bea meterai Rp 10.000 yang berlaku per 1 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai. Dengan pengenaan tarif baru itu, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, karena di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

Hestu Yoga menyatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik. 

"Kami sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dll-Red) meterai untuk dokumen elektronik," tandasnya. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved