Upah Minimum 2026
Upah Minimum 2026 di Kota Semarang Naik? Ini Daftar UMK Kota Semarang 6 Tahun Terakhir
Upah Minimum adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Inilah jumlah Upah Minimum Kota Semarang dalam 6 tahun terakhir.
Upah Minimum adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2026 akan segera dibahas di bulan November. Yassierli memastikan pihaknya tengah menggodok aturan UM 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut perlu kajian lebih lanjut.
Baca juga: Upah Minimum 2026 di Kota Semarang Naik? Ini Daftar UMK Kota Semarang 6 Tahun Terakhir
• Duduk Perkara Lucky Hakim Bupati Indramayu Mau Dipulangkan ke Cilacap, Sudah Disiapkan Bus
• 10 Fakta Perselingkuhan Polisi dan Bu Guru Istri Polisi Senior di Kendal: Polda Jateng Turun Tangan
• Calon Miliarder, Wao Temukan Batu Meteor Hitam Piramida Terbakar di Langit Cirebon-Brebes-Tegal
Ia menilai angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8,5-10,5 persen.
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Kota Semarang 2026 yakni:
Kenaikan= 10,5 persen x Rp 3.454.827,00 = Rp 362.756,835
Proyeksi UMP Jateng 2026= Rp 3.454.827,00 + Rp 362.756,835 = Rp 4.180.340,67
UMP Kota Semarang 2020-2025
Berikut daftar UMP di Kota Semarang 2020-2025:
2020: Rp2.715.000
2021: Rp2.810.025
2022: Rp2.835.021
2023: Rp3.060.348
2024: Rp3.243.969
2025: Rp3.454.827
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.