Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Komnas Perempuan Sebut Gisel sebagai Korban dalam Kasus Video Syur: Penetapan Tersangka Tidak Tepat

Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan, menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Gisella Anastasia. 

TRIBUNJATENG.COM - Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan, menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.

Hal itu mengemuka dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).

Seperti diketahui, penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Baca juga: TNI Polri Dikatai Perkumpulan Orang Tolol, 3 Pemuda Ini Nangis Sesenggukan Minta Maaf

Baca juga: Kecelakaan Mobil Masuk Sawah Tol Ngawi Sragen KM 542, Sopir Tewas Asal Tangerang

Baca juga: Tugu PSHT Sukoharjo Jebol Tertabrak Mobil Sedan, Korlap Baki Langsung Berkomentar Soal Sejarah

Baca juga: 3 Oknum Dishub Mabuk Bareng 7 Wanita, Langsung Heboh Saat Satu Orang Ternyata Reaktif Corona

Tak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.

Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.

Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.

Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.

"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.

Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.

Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.

Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."

"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.

Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved